![]()
Jakarta – Bnews.id: Seorang warga bernama Ronald Christian resmi melaporkan dua orang advokat, yaitu Harafuddin Sihombing, S.H., M.H. dan Pransisko Nainggolan, S.H., M.H., ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4716/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 29 Juni 2026, peristiwa tersebut diketahui Pelapor pada tanggal 24 Juni 2026.
Dijelaskan dalam laporan, kedua terlapor menggunakan dokumen berupa Surat Pengantar Bukti tertanggal 22 Juni 2026 untuk keperluan sidang di Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta. Dalam lampiran bukti tersebut, terdapat foto dan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat data identitas pribadi milik Pelapor.
” Benar pada tanggal 29 juni 2026 saya telah membuat LP kepada 2 Oknum Pengacara atas nama inisial H.S dan P.N di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Perlindungan Data Pribadi yang mereka peroleh tanpa hak,” Kata
Ronald Christian, melalui pesan whatsup, pada Kamis malam (02/07/2026).
Pelapor menduga data dan dokumen tersebut diperoleh serta digunakan oleh para terlapor tanpa hak dan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Atas tindakan itu, Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil maupun non-materiil.
Dalam laporannya, Pelapor menjerat para terlapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 dan/atau Pasal 67.
Sebagai informasi, Pasal 65 UU PDP mengatur larangan memproses data pribadi tanpa hak atau persetujuan, sedangkan Pasal 67 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran materi laporan serta memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dok).
Share this content:






Comment