![]()

“Penurunan tarif tes PCR mengikuti surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021. Harga yang sebelumnya Rp 525.000, kini menjadi Rp 300.000 yang belaku per hari ini,” ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada bnews.id, Kamis (28/10/2021).
Chandra menerangkan, calon penumpang yang menginginkan tes PCR di Bandara Kualanamu, bisa melakukannya di Airport Health Center.
“Layanan tes kesehatan covid-19 ada dua lokasi. Di lantai Mezzanine dan area parkiran A,” terangnya.

tarif hanya untuk tes PCR, sedangkan harga Antigen masih tetap yakni Rp 85.000.
“Kami dengan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Kualanamu terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Ini merupakan upaya agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” pungkasnya.
Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275.000 di Pulau Jawa dan Bali, sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300.000. Kabar gembira ini diharapakan bisa menstimulus masyarakat agar lebih aktif menggunakan transportasi udara.
Hasil pemeriksaan PCR juga dikeluarkan dalam waktu 1X24 jam dan berlaku selama 3X24 jam. (AW)
Share this content:






Comment