![]()
Langkat –
Malang nasib yang dialami TS (16 tahun), warga kecamatan Stabat dan JR (5 tahun), warga kecamatan Sei lepan Kab. Langkat yang dicabuli oleh orang tua kandung dan uwaknya sendiri.
Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno didampingi Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang, Rabu (3/11/2021) pagi dihalaman Januraga Mapolres Langkat dalam pres relles menjelaskan, pelaku JML alias Udin, warga Mawar Desa Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, diamankan pihak Kepolisian dikediamanya, Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan korban merupakan keponakannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku sempat dimassa warga akibat perbuatannya tersebut, dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku.
Sementara itu pelaku inisial MK, warga Jalan KH. Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, yang diamankan pada hari Jumat (29/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB, atas perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadianya kepada sepupunya, dan dilaporkan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (Tp)
Share this content:






Comment