GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum Peristiwa
Home » Residivis Asal Aceh Dibekuk di Penginapan, Polisi Sita 4,6 Kg Sabu

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Penginapan, Polisi Sita 4,6 Kg Sabu

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto SH MH Saat Paparkan Pelaku Bersama Barang Bukti di Aula Mapolres Labuhan Batu. (Foto: Bnews.id/Jhonson Siahaan)

Loading

BNEWS.ID, Labuhan Batu – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DL (28), warga Dusun Babah Krueng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia kini mendekam di sel tahanan Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu setelah ditangkap di sebuah penginapan di Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (13/02/2026).

Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa narkoba dari Aceh dan menginap di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam kamar penginapan, personel langsung melakukan pengamanan untuk mengantisipasi upaya melarikan diri,” ujar Wahyu Endrajaya saat konferensi pers di Aula Mapolres Labuhan Batu, Jumat (13/02/2026).

Keluarga Desak Pengusutan Tuntas Kematian Luis David Hutabarat, Dua Oknum TNI Aktif Disebut Terlibat

Dari hasil penggeledahan di kamar tempat pelaku menginap, polisi menemukan barang bukti berupa 4,6 kilogram sabu-sabu dan 2,6 kilogram ketamin. Selain itu, turut diamankan lima plastik asoy warna hitam yang dibalut lakban bening, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu tas jinjing, dua helai kaos (warna hitam dan biru), serta satu unit telepon genggam merek Redmi.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhan Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan, DL merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja seberat 54 kilogram. Ia sebelumnya divonis 18 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lapas Tanjung Gusta sebelum akhirnya bebas pada tahun 2024.

“Pelaku membawa sabu-sabu dan ketamin tersebut dari Aceh dan berencana mengedarkannya di wilayah Labuhan Batu dan Provinsi Riau,” jelas Wahyu.

Atas perbuatannya, DL dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dua Oknum TNI Aniaya Hutabarat Hingga Meninggal Dunia Usai di Tuduh Mencuri Sawit

Saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Labuhan Batu masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang terkait dengan pelaku. (Jhonson Siahaan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share