Rencana Pemeriksaan Kepala BKD Binjai Bocor, Inspektorat Dinilai Langgar Aturan

Loading

Binjai – Undangan pemeriksaan khusus atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang dilayangkan Inspektorat Kota Binjai terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Amir Hamzah, menuai polemik.

Pasalnya, (Plt) Kepala Inspektorat Kota Binjai, Joner Lumban Toruan, dinilai melanggar aturan, karena dianggap membocorkan rencana pemeriksaan itu ke publik, menyusul pemberitaan di salah satu media massa.

“Surat undangan pemeriksaan terhadap klien kami seharusnya bersifat rahasia. Artinya, kalau hal itu sudah rahasia, maka tidak boleh dipublikasikan ke media massa,” ungkap Kuasa Hukum Amir Hamzah, Maizen Saftana SH, Jumat (24/01/2020) pagi.

Menurut Maizen, dalam undangan pemeriksaan khusus yang disampaikan Inspektorat Kota Binjai, kliennya sendiri dipersangkakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dia menduga, pemeriksaan tersebut terkait sosialisasi Amir Hamzah atas rencananya tampil sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Binjai masa bakti 2020-2025 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Sekarang ini kita pelajari dulu masalahnya. Apalagi kita masih punya cukup waktu. Sebab dalam uraian surat undangan pemeriksaan khusus itu, klien kami baru diminta hadir ke Kantor Inspektorat Kota Binjai, pada Senin (27/01/2020) ini,” terangnya.

Hanya saja Maizen berpendapat, tindakan yang dilakukan kliennya itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah, klien kami memang melanggar disiplin PNS. Namun acuan kita saat inikan Undang-Undang, yang levelnya itu lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah,” sebut Maizen.

Di sisi lain, tindakan Amir Hamzah tidak pula melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 18/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor: 3/2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Atas dasar itu pula, Maizen pun mengaku bingung, mengingat unsur pelanggaran kode etik PNS yang disangkakan Pemerintah Kota Binjai terhadap kliennya tidak jelas.

Sebab meskipun seorang PNS, namun status Amir Hamzah bukanlah calon kepala daerah. Bahkan sampai saat ini, KPU Kota Binjai sama sekali belum membuka tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kesan yang muncul di sini seolah-olah Pemko Binjai mempersoalkan etika, tapi mereka sendiri tidak beretika. Jelas sekali ada simbol arogansi dan kebodohan Pemko Binjai yang tidak paham soal aturan,” ujar Maizen.

“Kalaupun klien kami melanggar kode etik PNS, lantas bagaimana dengan Bakal Calon Walikota Binjai lainnya yang juga berstatus PNS. Malah mereka secara terang-terangan melakukan sosialisasi dengan mengenakan atribut kedinasan,” timpalnya. (Bnews – Dera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post STASIUN GEOFISIKA DELI SERDANG (BMKG) MELAKUKAN AUDIENSI KAJIAN MIKROZONASI GEMPABUMI DENGAN Plt. WALIKOTA MEDAN
Next post Ketua GNPF Dan Ketua MPC PP Binjai Siap Dukung Polisi Berantas Narkoba