Hukum
Home » Rekontruksi Kasus Pembunuhan Santri Darul Arafah Batal, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Santri Darul Arafah Batal, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Korban

Loading

Medan – Bnews.id:Rekontruksi kasus kematian santri Pondok Pesantren Darul Arafah yang terjadwal pada Kamis Siang, 17 Juni 2021, mendadak batal.

Pembatalan secara sepihak, membuat kuasa hukum korban dan saksi korban kecewa.

Kuasa Hukum korban, Dongan Nauli Siagian,SH dan Bayu Subroto, SH saat ditemui didepan gedung Satreskrim Polreatabes Medan mengungkapkan kekecewaanya. “Kami kecewa karena sudah menunggu dari tadi pagi, tapi batal di gelar rekronstruksinya,” ungkapnya.

Saat ditanya penyebab pembatalan rekontruksi tersebut, Kuasa Hukum Korban memaparkan pihak Jaksa memilih pulang dengan alasan telah menunggu lama. “Padahal kami sudah menunggu dari jam 9 pagi. Lalu pihak jaksa yang datang setengah 12 siang, katanya menunggu terlalu lama dan merajuk pergi pulang,” paparnya.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Lebih lanjut, Bayu Subroto menjelaskan, ia dan clientnya sudah sejak pagi menunggu kedatangan pihak jaksa. “Ini kan jam 12 siang, pasti anak – anak itu (tersangka dan saksi) makan dulu. Baru 5 menit dia (jaksa) di dalam,” jelasnya.

Pihak kuasa kuhum korban sempat berupaya memanggil jaksa agar tidak meninggalkan Polrestabes Medan. “Kami sempat mengejar jaksa tersebut sampai di depan pintu satreskerim Polrestabes Medab, namun mereka mengatakan silahkan berkordinasi dengan penyidik”, bebernya.

Hasil konfirmasi kuasa hukum terhadap penyidik menyimpulkan bahwa pihak jaksa telah memberikan P-19 (berkas dikembalikan) kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. ” Kami tidak ada diberitahu apapun sebelumnya terkait P-19 tersebut, tegasnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Kami telah meminta SP2HP kepada penyidik untuk diberikan kepada kami. ” Karena dari awal kami belum juga menerima SP2HP. Jangan sampai kepercayaan yang sudah diberikan kepada Institusi penegak hukum yang menangani kasus ini mengecewakan keluarga korban”, tegasnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dengan status dibawah umur. 1 tersangka yang melakukan pemukulan dan 2 tersangka melihat langsung dan membiarkan peristiwa tersebu.

Terbongkar! Kejari Binjai Sikat Pelaku Proyek Fiktif di Dinas, RD dan Oknum Pejabat Raup Uang Kontraktor

Sebelumnya diberitakan Santri Darul Arafah, FWA (15) meninggal dunia diduga dianiaya oleh temanya pada 5 Juni 2021. (dodi kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share