![]()
Medan – Bnews.id :Tekab Polsek Medan Sunggal tangkap pria bertato tersangka pencurian kabel di Jl. Lintas Sumatera Medan – Binjai Km 12,5 Desa Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang, 20 Januari 2021.
Tersangka TI (40) yang merupakan warga Desa Muliorejo melakukan tindak pidana berupa pencurian kabel milik PT. KIS di Desa Muliorejo, Sunggal Deli Serdang pada 18 Januari 2021.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Mengalami kerugian lebih kurang 5.000.000, PT. KIS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Sunggal”, katanya.
Mendapat laporan dari PT. KIS, petugas langsung malakukan penyelidikan dengan bermodal rekaman CCTV. Selanjutnya Petugas berhasil tangkap tersangka dirumahnya. “Barang bukti yang berhasil disita berupa1 buah alat las, 1 pcs baju kaos oblong kuning dan sepasang sandal jepit”, jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”, tutup Budi. (dodi kurnniawan)
Share this content:






Comment