Hukum
Home » Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Motor Trail, Pelaku Dibawah Umur

Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Motor Trail, Pelaku Dibawah Umur

Loading

Medan – Bnews.id: Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Iptu Fandi Setiawan berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis motor trail. Dalam kasus ini, Polsek Medan Baru menangkap 2 pelaku yang masih dibawah umur yakni GR (16) dan AP (17).

” Masing-masing kedua tersangka ini adalah anak di bawah umur yang sudah putus sekolah. unit Reskrim berhasil mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya oleh para tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang G Hutabarat, Selasa sore (12/05/2026).

Selain sepeda motor pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni baju, celana, sandal, dan kunci T yang  digunakan pelaku.

Mirisnya, para sindikat motor curian ini, memanfaatkan atau melibatkan anak dibawah umur yang telah terorganisir.

Aksi Kejahatan Jalanan Marak, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal

” Mereka mengakui bahwa sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru ini. Lima aksi yang mereka lakukan, mereka berhasil mengambil tiga Honda CRF motor dan dua Honda Beat”, jelas Kapolsek Medan Baru.

Petugas tidak menyangka, dari 3 sepeda motor trail yang dicuri para pelaku, salah satunya merupakan milik anggota Satpol PP.
” Salah satu korban di antaranya, adalah anggota Satpol PP Kota Medan. Di mana memang pada saat sepeda motornya diparkirkan di kosan, diambil oleh para tersangka,” katanya.

Polsek Medan Baru menehaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Diharapkan para pelaku menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas terukur.
“Sementara pelaku lain, satu orang. Satu orang masih dalam penjaringan kita, mudah-mudahan, mohon doanya, mudah-mudahan akan segera tertangkap,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dodi Kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share