![]()
Aceh Tamiang – Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bekerja sama dengan Polsek Karang Baru Aceh Tamiang berhasil mengamankan 4 orang pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di di dua lokasi berbeda yaitu Kampung Kesehatan, dan Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabuapten Aceh Tamiang, Kamis, 12 Februari 2020.
Berawal dari pada Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 07.00 wib korban dikejutkan saat bangun tidur Hp miliknya sudah tidak ada di bawah bantal. Korban merasa geram dikarenakan HP miliknya bukan pertama kali hilang dikos kosanya yang berada di Kampung dalam itu.
Korban Pekerja Kafe bernama Sri Haryani (25) warga Dusun IV Pelita Desa Perkebunan Perapen Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat langsung membuat laporan ke polisi dengan
laporan polisi nomor: LP.B/14/III/ 2020/Aceh/res.Atam.Sek.Karang Baru, tanggal 09 Maret 2020.
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Maret 2020 TSK Muslim berhasil di amankan dengan barang bukti 1 unit handphone OPPO A5 milik pelapor yang hilang dicuri.
Dilokasi berbeda petugas kembali berhasil mengamankan TSK bernama Soleh Alfandi Harahap dengan barang bukti 1 unit handphone merk VIVO Y 12 yang juga milik korban yang hilang dicuri.
Tak sampai disitu saja, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan intograsi kepada 2 tersangka tersebut. Kedua TSK mengaku Handphone tersebut didapat dari seseorang bernama Eddy Supriadi.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan TSK bernama Eddy Supriadi dengan barang bukti 1 unit handphone merk REALMI 5 milik pelapor yang dicuri. Saat ditangkap Eddy mengaku Handphone tersebut didapat dari seorang pria bernama Amrizal. Pengejaranpun terus dilakukan petugas hingga akhirnya TSK Amrizal berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasubag Humas Pokres Aceh Tamiang, Iptu Safrizal saat dikonfirmasi tim http://www.bnews.id melalui telepon pada 13 Maret 2020, membenarkan atas penangkapan 4 tersangka yang terlibat dalam pencurian Handphone, ucapnya.
4 Tersangka yang berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang diantaranya sebagai pelaku dan penadah. Muslim (37) warga Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Soleh Alfandi Harahap (20) warga Desa Singali Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kodya Padang Sidempuan, Eddy Supriyadi (34) warga Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Amrizal (41) warga Dusun Damai Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, paparnya.
Lanjut safrizal, Barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit handphone merk Oppo Type A5, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y12, 1 (satu) unit note book acer 10 inci warna hitam, tutupnya. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment