GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Emas Komplek Pulo Intan

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Emas Komplek Pulo Intan

Loading

Labuhanbatu – Personel Polsek Torgamba, Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas dalam rumah di kompleks Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Taufif Akbar (22) dan Hotdiaman Siregar alias Ronal (26). Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, (19/5) di lokasi yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Awalludin Nasution (56) ke Polsek Torgamba pada Kamis (5/3/2020) lalu. Korban melaporkan kasus pencurian di rumahnya di kompleks Perumahan Pulo Intan Blok B 24, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu.

“Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya senilai Rp 42 juta yang disimpan di rumah,” katanya, Jumat (22/5).

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Medapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, petugas berhasil mengungkap identitas salah satu tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan pada Selasa (19/5).

“Kita berhasil mengamankan tersangka Taufiq Akbar alias Akbar di Desa Aek batu,” ucap Eliawan.

Kepada petugas, Taufik mengaku bahwa dalam menjalankan aksi pencuian tersebut, dirinya dibantu Hotdiman Sitorus alias Ronald. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka Ronald di daerah Desa Simpang Lombok, Kecamatan Seitapa Kabupaten Rohil, Riau.

“Saat diperiksa kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mengambil satu gelang rantai emas, satu cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” terang Elimawan.

Oleh kedua pelaku, seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual hingga memperoleh uang sebesar Rp 32 juta.

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

“Uang tersebut kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapat bagian Rp 16 juta,” terang Elimawan.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dibeli dari penjualan barang curian, sejumlah pakaian, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share