![]()
Manajemen keuangan sekolah ialah salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan sekolah dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Manajemen keuangan sekolah sangatlah mempengaruhi dan berperan penting dalam menunjang proses pembangunan di sekolah tersebut, itu disebabkan karena jika manajemen keuangan sekolah tersebut baik dan lancar maka pembangunan di sekolah tersebut pasti akan baik. Begitupun sebaliknya jika manajemen keuangan sekolah tersebut tidak baik, tidak terstruktur, tidak lancar, tidak terkontrol, tidak sesuai dengan aturan yang direncanakan, maka secara tidak langsung mutu dan kualitas bahkan proses perencanaan pembangunan di sekolah tersebut tidak akan ada pergerakan yang signifikan terhadap pembangunan sekolah tersebut.
Dalam manajemen keuangan sekolah diperlukannya pengelolaan dana pendidikan yang dilakukan secara baik dan benar menunjukkan bahwa kinerja pengelola keuangan sekolah harus benar-benar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan sekolah akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi pengelolaan keuangan sekolah adalah terkait dengan pengendalian intern akuntansi dan karakteristik individu pengelola keuangan, yaitu: tingkat pendidikan, latar belakang pendidikan, dan jabatan atau posisi individu dalam pekerjaannya. Pengetahuan tentang pengelolaan keuangan penting bagi pengelola keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Pengetahuan dapat diperoleh baik dari lembaga pendidikan, maupun pengalaman.
Perencanaan dalam manajemen keuangan merupakan suatu kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjang kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Perencanaan menghimpun sejumlah sumber daya yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan berhubungan dengan anggaran sebagai penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk dan untuk setiap komponen.
Dalam perencanaan keuangan sekolah sedikitnya mencangkup dua kegiatan yaitu penyusunan anggaran keuangan sekolah dan pelaksanaan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS). Penganggaran merupakan proses kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kauantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.
Penerimaan sumber biaya pendidikan ditegaskan dapam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Senada dengan hal ini, Umaedi menyatakan bahwa sumber pembiayaan sekolah dapat bersumber dari : (1) pemerintah, (2) masyarakat termasuk dana dari orang tua / masyarakat / dunia usaha, dan (3) sumber lainnya, misalnya hibah atau pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sumber keuangan sekolah berasal dari enam sumber yaitu :
1. Dana dari Pemerintah
Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II, dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benar-benar sesuai dengan mata anggaran tersebut. Selain DIK, Pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.
2. Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
a. Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah.
b. Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
c. Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa tertentu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
3. Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
4. Dana dari Alumni
Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
5. Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6. Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa, misalnya koperasi, kantin sekolah, bazar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dan lain-lain.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwasanya dalam manajemen keuangan sekolah sumber-sumber keuangan sekolah dengan tujuan dapat memperlancar keuangan sekolah yang berpengaruh terhadap pembangunan sekolah itu sendiri yaitu dapat dikelompokkan berdasarkan tiga sumber yaitu : (1) pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, (2) orang tua, (3) masyakarat.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan merupakan potensi yang sangat menentukan. Sekolah sebagai unit kerja yang bertugas mengelola keuangan yang diperolehnya dari berbagai sumber, memiliki kewenangan dalam penggunaannya untuk berbagai kebutuhan seperti untuk membiayai proses belajar mengajar, melengkapi sarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan pegawai sekolah, dan yang terpenting adalah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pembangunan sekolah itu sendiri.
Oleh sebab itu, keuangan sekolah betul-betul menjadi urat nadi dalam terlaksananya program pembangunan di suatu sekolah yang menuntut terencananya keuangan yang profesional. Perencanaan keuangan sekolah yang disusun secara baik akan sekaligus merupakan kebijaksanaan penggunaannya di sekolah dan akan mempermudah melaksanakan kegiatan pengawasannya.
Perencanaan dalam manajemen keuangan sekolah ialah kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjang kegiatan pendidikan, pembangunan sekolah, dan tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Perencanaan menghimpun sejumlah sumber daya yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan berhubungan dengan anggaran sebagai penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk dana untuk setiap komponen kegiatan.
Pada tahap perencanaan, analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahun. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah, guru, staf sekolah, dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menentukan kebutuhan dan menentukan kegiatan sekolah dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan penjelasan ini, diperoleh banyak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu, perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang paling penting sampai kegiatan pendukung yang mungkin bisa ditunda pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan tersedianya waktu, keberadaan tenaga, dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya.
Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut mengandung unsur-unsur bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis, serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat terjadi secara mendadak. Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui proses pemikiran yang didasarkan pada data rill dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif. Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis, berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan kegiatan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan.
Hal yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada, dan yang mungkin bisa diadakan dari berbagai sumber pendapatan dari berbagai kegiatan.
Dalam perencanaan keuangan sekolah, pembiayan mencakup dua kegiatan yang sangat esensial, yaitu :
1. Penyusunan Anggaran Pembiayaan atau Anggaran Belanja Sekolah (ABS). Hal ini biasanya dikembangkan dalam format yang meliputi :
a. Sumber pendanaan (uang) yang harus dipertanggungjawabkan, yakni dana pembangunan pendidikan (DPP), operasi perawatan fasilitas (OPF), dan lain-lain.
b. Pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorium, dan kesejahteraan.
2. Pengembangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Kegiatan ini sebagai lanjutan dari poin di atas (penyusunan anggaran belanja sekolah). RAPBS ini memuat jenis dan besarnya pendapatan serta jenis dan besarnya pengeluaran sekolah. Besarnya pengeluaran sekolah harus berlandaskan kepada besarnya pendapatan yaitu pengeluaran tidak boleh lebih besar dari penerimaan (asas anggaran berimbang). RAPBS harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. Dalam penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
Jadi dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya pada manajemen keuangan sekolah ini kedudukannya sangat berpengaruh terhadap anggaran pembangunan sekolah, dan jika kita lihat pada saat ini manajemen keuangan di sekolah-sekolah sedang dalam keadaan bermasalah karena adanya wabah covid ini, yang berdampak buruk terhadap pembangunan lembaga pendidikannya, khususnya pada anggarannya.
Oleh karena itu, kita berharap bahwasanya wabah covid ini cepat berlalu dan lembaga pendidikan hendaknya berjalan dengan lancar sehingga manajemen keuangan sekolah dapat terealisasi sesuai dengan yang semestinya, terutama pada anggaran pembangunan sekolah tersebut.
Hj. Demina, M.Pd, Sara Aftavia, Sisri Maisa
(Mahasiswi dan Dosen IAIN Batusangkar)
Share this content:






Comment