Pakai Motor Tanpa Izin, Roni digelandang Polsek Medan Sunggal

Loading

Medan – Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Ranmor Roda dua (R2) di Jl. Medan Binjai Km. 16 Desa Serbajadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di SPBU, 16 November 2019.

Tersangka bernama RONI TARIGAN, umur 27 tahun, alamat Desa Serba jadi Kec. Sunggal DS.

Berawal dari saat pelapor bernama Rafika, (39) warga kota binjai main ke rumah temannnya bernama bembeng di kampung banjar pada 13 Oktober 2019. Saat sepeda motornya diparkirkan didepan rumah, tiba tiba seorang laki laki teman dari pelapor membawa tanpa izin.

Melihat motor miliknya tak pulang pulang, korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan Penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Sabtu tgl 16 Nopember 2019 sekira pukul 11.00 wib.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi saat dikomfirmasi via telepon oleh tim http://Www.bnewstv.com pada 21 November 2019 mengatakan, benar atas penangkapan TSK. Saat dilakukan intograsi oleh petugas, tersangka menerangkan bahwa sepeda motor sudah dijual kepada temannya JUKI (dpo) di jln. Perintis Gg. Keluarga Sunggal sebesar Rp. 2.000.000,- dan uangnya sudah habis untuk main warnet dan pakai Narkoba, Ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto Beri Perhatian Khusus Kepada Dua Orang Bayi Lahir Tidak Wajar di Madina
Next post Ikuti OMATIQ, Yatim Mandiri Medan Memberangkatkan 2 Orang Anak Yatim