![]()
Sergai – Hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dalam rangka cipta kondisi di Bulan Ramadhan, Satu minggu Polres Sergai berhasil mengamankan 5 tersangka kasus perjudian dan sejumlah barang bukti dan puluhan sepeda motor aksi balapan liar tanpa memiliki dokumen lengkap. “Hari ini Team Polres Sergai dalam operasi pekat dalam pemberatasan perjudian yakni judi tembak Ikan, KIM dan Togel maupun Dindong berhasil diamakan. Operasi ini berkat informasi dan laporan masyakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut.
Peryataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, didampingi, Kabag Ops, AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim, AKP Panduwinata SH, SIK, KBO Satreskrim, Iptu Fery Ariandi, Kanit I, Ipda I Made Dwi Krisnanda SIK, Kasubbag Humas, IPDA Zulfan Ahmadi SH dalam press release di Mapolres Sergai di Seirampah, Sabtu (16/5/2020) siang.
Menurut Kapolres, Selain mengaman kasus perjudian dan berikut barang buktinya. Polres Sergai turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi yang dijadikan sarana aksi balap liar
di sejumlah lokasi yang dilakukan pemuda.
Adapun tersangka dalam kasus
judi ikan yakni Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan,
1 unit chips, dan uang Rp89 ribu. Tersangka diamankan, Rabu,(13/5/2020) pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.
Selanjutnya, tersangka RA alias Rahul (22). Dia ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukull 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kec. Sei Bamban. Dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.
SementaraTersangka SS alias Kacol (42) dengan kasus judi Kim. Dia ditangkap, Senin (11/5/2020) di Dusun VI, desa Blok X, Kec. Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angkaa, 1 kalkulator, dan 1 HP. Ketiga tersangka ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Share this content:




Comment