![]()
Pontianak, Bnews.id – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan massal dengan menghancurkan 21,028 kilogram sabu di Otmil II-06 Pontianak.
Operasi ini menandai penindakan terbesar terhadap kejahatan narkotika yang melibatkan anggota TNI di wilayah hukum tersebut. Sabu seberat itu telah dipastikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain narkotika, barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.
Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan bahwa sabu seberat 21.028 gram yang dimusnahkan merupakan hasil dari tindakan kriminal oknum TNI pada tahun 2023. Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan masyarakat dari bahaya narkoba, namun juga sebagai bukti komitmen TNI dan aparat hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan dukungan dari semua pihak di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, termasuk media massa. Kami akan terus berjuang melawan narkoba. Ini menunjukkan bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir perilaku melawan hukum, terutama terkait narkoba,” ucap Mayjen TNI Iwan Setiawan, kamis (4/7/2024).
Orjen TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba akan dilakukan secara tegas. Setiap pelanggaran, dari penggunaan hingga perdagangan narkoba, akan dikenakan sanksi hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
“Kami di Oditur TNI siap untuk menjatuhkan hukuman mati bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba, sesuai dengan putusan Peradilan Militer. Oknum-oknum yang terlibat tidak akan hanya dipecat, tetapi juga akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Operasi ini menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang mencoba melanggar hukum dengan menjual atau menggunakan narkoba di wilayah Indonesia. (FF)
Share this content:






Comment