![]()
Binjai, BNEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan seorang pria berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif, Kamis (16/4/2026). RD terjerat dalam kasus pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dan penyelidikan secara mendalam.
“RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026,” ujar Ronald dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka berkaitan dengan rencana kegiatan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor. Selain itu, terdapat pula pengadaan bibit lele serta bibit ayam beserta pakannya yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
Faktanya, seluruh kegiatan tersebut tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
“Meski kegiatan tersebut tidak ada, RG selaku Kepala Dinas saat itu bersama RD tetap menawarkan pekerjaan kepada pihak swasta melalui mekanisme pengadaan langsung,” jelasnya.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, para kontraktor diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau commitment fee. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening milik RD dan RG.
Akibat perbuatannya, RD langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai.
“Penahanan dilakukan mulai 16 April hingga 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Tanah Tinggi, tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” tutup Ronald.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fahmi)
Share this content:






Comment