![]()
Medan, BNEWS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari keamanan pangan, lemahnya koordinasi hingga masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan SPPG se-Sumatera Utara.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujar Fikri.
Ombudsman Soroti Keamanan Pangan MBG
Persoalan keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut. Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan.
Pemeriksaan dilakukan melalui dua aspek, yakni kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasil pengujian terhadap sejumlah sampel dinyatakan negatif.
Sampel yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon. Pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan parameter formalin, boraks, arsen, sianida, maupun nitrit.
Namun, hasil berbeda ditemukan pada pemeriksaan mikrobiologi.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 terhadap sampel makanan sisa dan muntahan menemukan sejumlah bakteri. Pada sampel nasi putih ditemukan Bacillus cereus, sedangkan pada ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus.
Sementara itu, sampel buah melon ditemukan mengandung E. coli, sedangkan sampel muntahan menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.
Meski demikian, pada sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.
Dalam penanganan korban, biaya perawatan disebut ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sementara rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).
Kejadian Gangguan Kesehatan Disebut Berulang
Ombudsman menilai kejadian gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG harus menjadi perhatian serius. Jika tata kelola dan pola kerja tidak segera diperbaiki, kejadian serupa dinilai berpotensi kembali terjadi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rakorwas, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai sekitar 800 orang.
Fikri Yasin menegaskan Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Bahkan, Ombudsman membuka kemungkinan merekomendasikan penghentian atau penutupan operasional SPPG yang melakukan kesalahan serius. Menurut Fikri, langkah tersebut telah dibahas dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
Sekitar 200 SPPG Belum Memiliki SLHS
Selain keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG dalam memastikan pelaksanaan MBG memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia mengungkapkan masih terdapat sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian SPPG bahkan telah beroperasi hampir satu tahun.
Beberapa SPPG yang belum memiliki SLHS disebut berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.
Temuan tersebut sejalan dengan perhatian Ombudsman sebelumnya terhadap rendahnya kepatuhan higiene sanitasi SPPG di Sumatera Utara. Pada Juni 2026, Ombudsman mencatat dari 1.570 SPPG yang ada, sebanyak 1.056 telah mengajukan SLHS, sedangkan 775 telah memperoleh sertifikat tersebut.
KPPG Diminta Perkuat Koordinasi dengan Pemda
Fikri Yasin juga menyoroti koordinasi antara KPPG dan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, koordinasi dan pelibatan pemerintah daerah dinilai belum optimal.
Kondisi tersebut bahkan menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.
Karena itu, Ombudsman meminta Kantor Regional dan KPPG memperkuat koordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut,” tegas Fikri.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting, terutama ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG yang pada akhirnya membutuhkan penanganan bersama.
Gubernur Sumut Tekankan Standar Keamanan Pangan
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga mutu, keamanan pangan, dan akuntabilitas Program MBG.
Program MBG disebut sebagai salah satu program prioritas Presiden dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Seluruh SPPG diminta memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan. SLHS harus menjadi standar minimal dalam pelaksanaan program.
Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan. Sanitarian puskesmas juga perlu dilibatkan sebagai mitra dalam pengawasan secara rutin.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD, diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program.
Menu MBG juga diminta mempertimbangkan kearifan lokal agar makanan yang disajikan sesuai karakteristik daerah dan dapat diterima anak-anak.
Ombudsman Minta MBG Jangan Terganggu Persoalan Tata Kelola
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama.
Menurutnya, SPPG sebagai salah satu pelaksana harus memastikan program berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru menghambat pencapaian tujuan program.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap Rakorwas tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola MBG.
Koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu diperkuat agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, transparan, akuntabel, dan memenuhi standar pelayanan publik. (*)
- Ombudsman Bongkar Masalah MBG di Sumut: 800 Korban, 200 SPPG Belum Kantongi SLHS
- MBG di Sumut Disorot: Ombudsman Temukan Bakteri, 200 SPPG Belum Punya SLHS
Share this content:






Comment