![]()
Binjai – Salah satu oknum PNS di jajaran Pemko Binjai terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai, Rabu (10/6/20).
OTT yang dilakukan petugas terhadap oknum PNS yang bertugas di Camat Binjai Kota, itu dilakukan pada Senin 8 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB kemarin, di Kantor Camat Binjai Kota, Jl. RA. Kartini, Kec. Binjai Kota.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Binjai, OTT bermula, ketika Unit Tipikor Polres Binjai mendapat laporan dari masyarakat adanya kewajiban harus memberi uang agar pengurusan surat cepat, jika tidak maka pengurusan surat tersebut akan lama.
Atas laporan tersebut, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Binjai melakukan OTT di kantor Camat Binjai Kota, tepatnya di ruang Kasi Pemerintahan dan ditemukan 2 orang berinisial RS, menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Pada Kantor Camat Binjai Kota.
RS diamankan Petugas bersama Seorang wanita yang berinisial E, setelah tertangkap tangan menerima sejumlah uang untuk kepengurusan sebidang tanah bersertifikat Akte Camat.
Kassubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika di konfirmasi awak media membenarkan atas OTT terhadap oknum PNS tersebut.
“Iya benar, kita telah berhasil mengamankan seorang oknum PNS yang berdinas di Kantor Camat Binjai Kota, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang tertuang dalam Pasal 12e UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” beber Siswanto Ginting.
Siswanto juga mengatakan, sebelum aksi OTT ini dilakukan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sekitar 6 bulan lebih, untuk mengetahui sampai sejauh mana tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut dalam hal pelepasan hak dan ganti rugi sebidang tanah atas nama Hendro Sutarno.
“RS kita amankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- selain itu yang bersangkutan juga telah kita tahan,” terangnya. (Bnews – Mr)
Share this content:




Comment