![]()
Aceh Tamiang – Tim gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Satuan Polisi Pamong Praja / Wilayatul Hisbah mengamankan seorang Wanita dalam tindak pidana Khamar/Miras Jenis Tuak di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 21.30 wib.
Ibu RL (42) warga Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang tak berdaya saat digrebek petugas.
Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Safrizal menyampaikan kepada awak media pada Kamis siang, 20 Februari 2020 membenarkan atas penertiban lokasi warung tuak tersebut.
Safrizal memaparkan, berawal ada laporan dari petugas Satpol PP bahwa ada lokasi yang dijadikan warung tuak. Mendapat informasi teraebut Petugas Polres Aceh Tamiang langsung menuju TKP.
Lebih jelas lagi, Sedikitnya petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) buah ember Cat merk Nipon yang berisikan minuman keras jenis Tuak, 1 (satu) buah ember kecil warna putih yang berisikan minuman Tuak, 2 (dua) buah plastik bening berisikan minuman keras jenis Tuak dan 8 (delapan) lembar kulit kayu aru. Seluruh barang bukti dan TSK dibawak ke Polres Aceh Tamiang guna untuk tindak lanjut penyelidikan, tutup Safrizal.( Bnews – Dodi Kurniawan )
Share this content:




Comment