GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Miris! Ternyata Pembunuh Syntia Adalah Tetangganya

Miris! Ternyata Pembunuh Syntia Adalah Tetangganya

Loading

Jepara – Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H.,S.I.K.,S.H.memimpin langsung konferensi pers gelar kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Mapolres Jepara, 20 Mei 2020, Pukul 12:00 Wib.

Dalam gelar kasus Curas, Kapolres Jepara Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, S.E.,S.I.K, Kasipropam Polres Jepara Iptu Agus Nuhadi, Paursubbaghumas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto menyampaikan Satreskrim Polres Jepara telah berhasil melaksanakan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 84/V/2020/JATENG /RES JEPARA, tanggal 13 Mei 2020 tentang kejadian tindak pidana curas di Ds. Dongos Rt. 01/01 Kec. Kedung Kab. Jepara Korban tindak pidana curas diketahui meninggal dunia yaitu Sdri. Sintya Wulandari, Perempuan, 21 tahun, Islam, Swasta, Alamat Ds. Dongos Rt. 01/01 Kec. Kedung Kab. Jepara.

Tak disangka pelaku yang merupakan tetangga korban serta residivis kasus curanmor tega membunuh korban demi melarikan sepeda motor.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka yaitu Sdr. Indra Permana Bin Yayat Supriyana, Laki-laki, Ciamis, tanggal 21 Maret 1994, Islam, Swasta, Alamat : Ds. Dongos Rt. 01 Rw 01 Kec. Kedung Kab. Jepara.

Lebih jelas lagi, Kapolres Jepara mengatakan Kronologis penangkaan terhadap tersangka yaitu pelaksanaan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Sdr. Indra Permana Bin Yayat Supriyana di wilayah Cengkareng dan selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Vario, warna putih, No.Pol : K-6797-ACQ di wilayah Ciamis Jabar.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit SPM Merk Honda Vario, warna : White Blue, Tahun 2018, No.Pol : K-6797-ACQ, No.Ka : MH1JM4111JK038392, No.Sin : JM41E1039253 berikut 1 (satu) lembar STNK a.n SINTIYA WULANDARI, alamat : Ds. Dongos Rt. 01 /01 Kec. Kedung Kab. Jepara, 1 (satu) buah Helm Standar Scoopy warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 2 (dua) buah baju, 1 (satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah mukena.

Share this content:

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share