![]()
BNEWS.ID, Medan – Pria yang satu ini, Maratur Simanjuntak (33), warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, harus merasakan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (10/01/2026). Pasalnya, residivis kasus pencurian ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatannya.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (12/01/2026), tersangka, Maratur Simanjuntak diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur sesuai dengan laporan korban, Radot Sinaga (59), warga Jalan Mesjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur. Kejadian berawal pada hari Jumat (26/12/2025), dimana korban, Radot Sinaga pergi pulang kampung ke Porsea.
Selesai pulang kampung dari Porsea, pada hari Selasa (06/01/2026), Radot Sinaga mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan, Radot Sinaga melihat barang-barang didalam rumah raib dicuri. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Radot pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Timur.
Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur memperoleh identitas pelaku pencurian di rumah korban, Radot Sinaga. Tak berselang lama, personil akhirnya berhasil mengamankan pelaku Maratur Simanjuntak saat sedang berada di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Saat dilakukan pengembanga mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Melihat hal tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Pelaku terpaksa kita tembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan personil saat dilakukan pengembangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fazri Lubis SH.
Lanjut, tambah Khairul Fazri Lubis, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah baju warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 unit keyboard dan 1 buah topi warna hitam dari tangan pelaku serta rekaman kamera CCTV. Khairul Fazri Lubis mengatakan, pelaku Maratur Simanjuntak melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya, Bosi. “Untuk pelaku Bosi, saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” terang Khairul Fazri Lubis.
Khairul Fazri Lubis menuturkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dimana pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Khairul Fazri Lubis. (Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment