GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Mantan Residivis Berulah Kembali, Polsek Medan Sunggal Tembak TSK Bobol Rumah Kosong

Mantan Residivis Berulah Kembali, Polsek Medan Sunggal Tembak TSK Bobol Rumah Kosong

- Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman SImanjuntak pimpin langsung konferensi pers gelar kasus pencurian di Malpolsek Medan Sunggal, Sabtu Sore, 29 Januari 2021. Pada gelar kasunya, Kapolsek Medan Sunggal memaparkan keberhasilan Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap 4 tersangka pencurian dengan pemberatan di dalam rumah. 4 tersangka yakni Tersangka A (24) warga Medan Baru, MA (32) warga Medan Sunggal, BSS (30) dan JBS (38) warga Medan Baru, katanya. Foto: dodi kurniawan.

Loading

Medan – Bnews.id :Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman SImanjuntak  pimpin langsung konferensi pers gelar kasus pencurian di Malpolsek Medan Sunggal, Sabtu Sore, 29 Januari 2021.

Pada gelar kasunya, Kapolsek Medan Sunggal memaparkan keberhasilan Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap 4 tersangka pencurian dengan pemberatan di dalam rumah. 4 tersangka yakni Tersangka A (24) warga Medan Baru, MA (32) warga Medan Sunggal, BSS (30) dan JBS (38) warga  Medan Baru, katanya.

Yasir menjelaskan Korban bernama H. Sunaryo (70) warga Jl.  A R Hakim Gg. Sukma Wati, Pasar Merah Timur, Medan area kehilangan barang miliknya berupa 2 Unit Handycam, 2 buah tabung gas ukuran 14,9  kg, 1 Unit TV LED 55”Merek LG, Kabel listrik genset di Rumah miliknya yang saat itu sedang kosong di Jl.  Sei Kapuas No 8A, Tanjung Rejo Medan selayang, 19 Januari 2021, Pukul 12:00 Wib, jelasnya.

Berdasarkan LP No : 56/K/I/2021/ SPKT Polsek Sunggal tgl 19 Jan 2021, Korban melaporkan peristiwa pencurian barang miliknya. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Tiga Tokoh Laporkan Akun Medsos Tiktok Ke Polda Sumut

Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman,SH, MH dan Panit I Ipda Bambang, SH melakukan lidik dan mencari saksi diseputaran tkp. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengetahui identitas tersangkan.

Mendapat informasi bahwa tersangka berkeliaran di TKP, petugas langsung meluncur dan berhasil menangkap tersangka A. Saat melakukan pengembangan terhadap 3 tersangka lainya, TSK A mencoba melawan petugas. Melihat TSK membahayakan keselamatan, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak TSK A.

Usai mendapat perawatan, TSK A membeberkan 3 teman lainya yang terlibat dalam aksinya. Selanjutnya petgas berhasil menangkap 3 tersangka lainya dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Yasir menambahkan, sebelum tersangka membawa barang jarahanya, TSK mengaku sempat membuat kopi dan memasak Mie Instan untuk dimakan bersama. “ Usai makan minum bersama, tersangka langsung membawa barang jarahannya”, cetusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangkayang merupakan mantan residivis dikenakan Pasal 363 Kuhp Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun. (dodi kurniawan)

Sejumlah Tokoh Agama Dan Adat Minta Kapolres Binjai Tindak Tegas Akun Bodong Di Medsos

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share