Kesehatan
Home » Lagi! Terjaring Operasi Yustisi, 96 Orang Warga Palas Diberi Sanksi

Lagi! Terjaring Operasi Yustisi, 96 Orang Warga Palas Diberi Sanksi

Loading

Padang Lawas – Puluhan orang melanggar Protokol Kesehatan terjaring Operasi Yustisi di Jl. Lintas Latong Sibuhuan, Lubuk Barumun, Padang Lawas, 29 September 2020. Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan warga diantaranya tidak memakai masker saat diluar rumah.

Operasi Yustisi terdiri dari Tim Gabungan terdiri dari TNI- Polri ikut didalamnya Ka. SatPol PP dan Damkar, Kanit Tipiter, Kabid Ops Satpol PP dan Anggotanya, Kasi trantibum, Personil Polres, Polantas, Personil Polres, Personil Koramil 08 Barumun, Dinas Kesehatan dan BPBD serta pihak kecamatan.

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan INPRES NO.6 TH. 2020, dan Peraturan Bupati Padang Lawas No. 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

“Hasil operasi hari ini ada 96 orang yang terjaring tidak mengenakan masker dan  diberikan sanksi /hukuman berupa push up sebanyak lima kali dan menyanyikan lagu kebangsaan, serta mengucapkan Pancasila.” dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Palas, Ronny Syaiful, S.Sos, MM.

Wakil Wali Kota Binjai Ajak Warga Manfaatkan Layanan UHC

Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan, serta sadar akan bahaya dan terhindar dari Covid -19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantainya di tengah masyarakat, jelasnya.

“Untuk ke 96 orang yang terjaring operasi yustisi dilakukan pengisian Blangko Pelaksanaan  Penerapan Sanksi (BPPS) PERBUP Padang Lawas No 31 Th 2020 oleh petugas..” dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Palas (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Palas Ronny Syaiful, S.Sos, MM. (Bnews-MIT)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share