![]()
BINJAI – Diduga edarkan Narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda bernama Handoko Syahputra (26) warga Jl. Coklat Hampera, Kel. Tanjung Jati, Kec. Binjai Barat, diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Binjai Utara.
Pemuda ini, ditangkap saat berada di Jl. Madura, Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara pada hari Minggu, 1 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.
Dari penangkapan itu, Polisi amankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) paket kecil diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Handphone merk Mito, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda scopy warna merah BK 5990 RAK.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.I.K melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas), AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan atas penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, petugas mendapatkan informasi dari yang layak dipercaya bahwasanya ada seseorang membawa Narkoba diduga jenis sabu-sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Nasruddin langsung bergegas menuju ke lokasi dan menangkap pelaku beserta mendapatkan barang bukti,” tandas Siswanto.
Lebih lanjut lagi kata Siswanto, setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Bnews – Mr)
Share this content:




Comment