Artikel
Home » Kuota Haji, Akankah Masuk Jeruji

Kuota Haji, Akankah Masuk Jeruji

Loading

BNEWS.ID, Medan – Pelaksanaan Haji merupakan sebuah ibadah yang dinantikan semua orang khususnya yang beragama Islam. Ibadah haji merupakan perintah Allah SWT yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Adapun dasar Surat Ali Imran ayat 97 yaitu “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. 

Tidak jarang kita jumpai banyak orang sudah mendaftar hanya untuk mendapatkan porsi keberangkatan tetapi karena waktu tunggu yang lama sehingga karena keterbatasan usia yang ditakdirkan, hingga akhirnya orang tersebut tidak bisa berangkat, sehingga akhirnya ahli waris melakukan pengembalian dana yang telah disetorkan di awal atau menggantikan dengan yang lain.

Dengan adanya penambahan kuota haji di Tahun 2024 yang disampaikan oleh pemerintahan Indonesia merupakan sebuah angin segar dan berita baik bagi umat muslim mengingat daftar tunggu di Indonesia hingga belasan sampai puluhan tahun.

Berita penambahan kuota haji Tahun 2024 sebesar 20.000 porsi merupakan hal yang dinantikan oleh semua umat muslim yang telah mendapatkan nomor porsi sehingga waktu tunggu akan terpotong dan bisa berangkat. Akan tetapi dibalik berita dan kabar gembira ada fenomena yang terjadi terkait mekanisme pembagian porsi tersebut, adanya dugaan penyelewengan pembagian porsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hari Pers Nasional 2026, Semangat Wartawan Indonesia

Menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yaitu “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 % dari kuota haji Indonesia” sehingga berdasarkan dari pasal tersebut dapat disimpulkan untuk kuota haji Indonesia mendapatkan penambahan 92 % (sekitar 18.400 porsi). Akan tetapi sangat disayangkan realisasi penambahan untuk kuota haji Indonesia hanya mendapatkan 50 % dari porsi penambahan (sekitar 10.000 porsi).

Hal ini yang diduga adanya penyelewengan kewenangan dan perbuatan melawan hukum atas peraturan tersebut sehingga aparat penegak hukum meminta klarifikasi atau melakukan penyelidikan kepada pejabat dan pihak – pihak terkait. Untuk hal tersebut, maka penulis akan mencoba menguraikan dan menerangkan kejadian ini kenapa bisa terjadi.

1.Bagaimana hubungan hukum dan sejarah antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024.

2.Bagaimana dasar hukum dalam menjalankan ibadah haji Tahun 2024.

3.Bagaimana dampak dan pencegahan agar hal ini tidak terjadi kembali di masa akan datang khususnya pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

BRI Sidikalang Ikuti Perayaan Hari Amal Bhakti Kemenag Dairi, Berkomitmen Penuh Dukung Kesejahteraan Masyarakat dan Bermoral Mulia

1.Bagaimana hubungan hukum dan sejarah antara Indonesia dengan Arab Saudi dalam pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024.

Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia menurut (sumber yang didapatkan penulis), sehingga dengan keberadaan negara terbesar muslim menyebabkan posisi tawar dan hubungan kerjasama dengan Arab Saudi kian baik dan hal-hal ini yang menjadi keinginan oleh para pihak untuk membuka ruang diskusi.

Hal ini sejalan dengan pasca pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 19 Oktober 2024 sehingga menghasilkan kesepakatan penambahan kuota tambahan 20.000 porsi. Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum dan sebaliknya Arab Saudi merupakan negara yang memiliki konstitusi yaitu Al-qur’an dan sunnah sebagai aturan dalam sistem hukum dan pemerintahan negara.

Dengan adanya hubungan kerjasama yang erat dan baik oleh kedua belah pihak dalam berbagai bidang termasuk ekonomi, pendidikan, pertahanan, politik dan diplomasi serta agama. Kerjasama ini didasari oleh hubungan bilateral yang kuat dan kepentingan bersama dalam berbagai isu global.

Indonesia dan Arab Saudi sudah menjalin hubungan diplomatik pada tahun 1950. Bilamana dilihat dari sejarah antara Indonesia dan Arab Saudi pada saat pedagang muslim dari dunia arab pada abad ke 13 dan sejak abad ke 20 umat Islam telah menunaikan ibadah haji ke Mekah.

SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Sehubungan adanya hubungan yang baik sehingga polemik terhadap antrean yang panjang untuk keberangkatan haji yang reguler di Tahun 2023 sehingga Presiden Republik Indonesia berinisiatif melakukan pertemuan kepada Perdana Menteri Arab Saudi sehinggal menghasilkan kesepakatan penambahan kuota haji sebesar 20.000 porsi yang pelaksanaan diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Akan tetapi pada kenyataannya sangat disayangkan untuk aturan yang telah diatur secara tertulis didalam Undang-Undang tersebut, diduga ada dugaan penyelewengan kuota sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungan diri sendiri atau pihak lain sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi. 

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang juga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh sebab itu hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.   

2.Bagaimana dasar hukum dalam menjalankan ibadah haji Tahun 2024.

Pelaksanaan ibadah haji merupakan hal yang istimewa dan merupakan suatu yang sakral bagi umat muslim, dengan deretan waktu tunggu yang panjang sehingga suatu penantian dengan kesabaran yang cukup mendalam, kemudian yang telah dinantikan oleh orang-orang yang mana telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi, apalagi adanya kabar penambahan kuota merupakan suatu yang ditunggu-tunggu sehingga waktu tunggu dapat berkurang.

Dilain sisi pemerintah langsung memberikan respon positif dengan penambahan kuota dan mendelegasikan kepada kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan sebagaimana regulasi yang telah dibuat. Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan peraturan pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang aturan pelaksana masih berlaku sebagai pedoman untuk melaksanan ibadah haji tersebut.

Dengan evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun maka pemerintah akan membentuk Badan Pengelolah Haji (BP Haji) yang dimulai di Tahun 2026 dengan kedudukan setingkat kementerian. Walaupun diketahui saat ini posisi Badan Pengatur (BP) Haji hanya diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.

Dengan adanya keinginan dan harapan pemerintah untuk meningkatkan status Badan Pengelola (BP) Haji akan menguatkan posisi dan keberadaan sehingga pelayanan dan pelaksanaan haji di tahun yang akan datang bisa menjadi lebih baik dan bisa lebih cepat serta transparan sehingga menimbulkan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi jemaah haji tersebut.

3.Bagaimana dampak dan pencegahan agar hal ini tidak terjadi kembali di masa akan datang khususnya pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Pemberitaan yang terjadi akhir – akhir ini merupakan preseden buruk apalagi citra Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia akan dipertanyakan, walaupun tidak dipungkiri asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan karena Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan apakah adanya unsur – unsur terpenuhi suatu tindak pidana korupsi.

Mungkinkah kuota haji bisa menyebabkan jeruji, ini sebuah rangkaian kata sederhana tetapi memiliki makna yang dalam, apakah amanah yang diberikan oleh seseorang pejabat yang saat diambil saat pelantikan kemudian diambil sumpah jabatan hanya sekedar lipservice (manis di bibir aja). Memang bukan suatu berita baru bahwa di Negeri yang akan merayakan kemerdekaan ke 80, banyak informasi dan pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan dilakukan penyelidikan, penyidikan maupun berproses di litigasi. Dari BUMN sampai yang urusi agama berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Apa yang terjadi dengan kondisi saat ini, apa yang harus dilakukan oleh stakeholder atau pemerintah dalam mencegah hal ini terulang kembali dimasa akan datang. Apakah Undang-Undang perampasan aset sangat urgensi dan segera disahkan dalam kondisi negeri ini dalam krisis amanah. Karena segala pencegahan dan sosialisai ole penegak hukum seperti sudah berjalan dan masif dilakukan, baik slogan “Berani Jujur Hebat” sampai “Stop Gratifikasi” beredar dimana-mana dan dengan kasat mata dapat dibaca, akan tetapi tetap saja pemberitaan korupsi, kolusi dan nepotisme masih terus terjadi dan seperti sudah menjadi hal biasa.

Dari penyelenggara penegakan hukum yang berpotensi melakukan dugaan tindakan pidana, hingga terobosan dan inisiatif Pemerintah menaikkan gaji hakim yang sangat fantastis dengan harapan semua akan menjadi ideal dan berintegritas sehingga kepastian hukum dapat tercapai. Dengan kejadian dan peristiwa yang terjadi atas dugaan korupsi kuota haji di tahun 2024 dapat menjadi muhasabah untuk penyelenggaran haji dapat mengontrol diri dan intropeksi makna dari sumpah jabatan, karena sebaik-baiknya sistem maka akan kembali kepada manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Demikian tulisan sederhana ini dibuat dengan tujuan agar pemikirian dapat menjadi rujukan dalam menyikapi dugaan korupsi kuota haji agar tidak ke jeruji sehingga sesuai program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun.

Penulis: By. DR (Cand) Dedi Ismanto S.H., M.Kn., C.LA / Lawyer, Legal Auditor, Mediator dan Kurator

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share