![]()
Langkat –
Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (4/8/21).
Sidang yang digelar diruangan Candra ini beragendakan pembacaan eksepsi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum terdakwa Okor Ginting, Minola Sebayang mengatakan, sidang eksepsi itu merupakan keberatan secara formil atas bentuk isi surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebab, menurutnya, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat secara formil dan materil. “Sehingga sidang hari ini hanya menentukan secara formil dakwaan itu sudah layak apa belum menentu pokok perkara,” ujarnya.
“Jadi ini belum masuk sidang pokok perkara, sidang ini menentukan secara administrasi. Jadi sidang lanjutan di hari Selasa tanggal 10 Agustus mendatang untuk memeriksa saksi perkaranya, apakah kejadian kebenaranya ada, bagaimana peristiwa hukumnya,” tambah Minola.
Minola Sebayang menegaskan kalau terdakwa Okor tidak kalah. “Pak Okor tidak kalah, ini hanya masalah formil terkait dakwaan secara hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Jonita Angina Bangun selaku Juru bicara Okor Ginting meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Okor Ginting. Pasalnya, masyarakat Langkat butuh sosok Okor Ginting yang dikenal seorang pejuang di Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat.” pungkasnya. (Endang)
Share this content:






Comment