Keluarkan Surat Eksekusi, Irma Nilai PA Binjai Ceroboh
Binjai –
Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai akan melakukan eksekusi aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Sesuai rencana, eksekusi itu akan dilakukan pada Kamis 15 Desember 2023.
Menyikapi rencana eksekusi tersebut, pihak yang akan dieksekusi atau termohon satu, Irma Suryani, menyampaikan sikap protes dan menilai PA Binjai ceroboh dalam menangani persoalan yang dihadapinya.
Di temui di Kota Binjai, Rabu (13/12), Irma menerangkan, bahwa persoalan ini berawal dari suaminya yang meminjam uang untuk modal usaha ke salah satu bank. Kemudian, setelah pinjaman tersebut berjalan, suaminya (Kartono) meninggal dunia.
“Saya nggak tahu menahu soal pinjaman itu. Saya hanya berpikir, setiap orang yang meminjam uang ke bank dan si peminjam meninggal dunia, maka piutangnya sudah tidak berlaku atau habis,” ucapnya.
Namun, lanjut Irma, beberapa pihak yang mengaku dari bank pernah datang ke rumah untuk menagih hutang tersebut. “Saya tidak tahu pasti berapa sisa hutang suami saya. Tapi yang pasti, oknum yang datang statusnya saya lihat tidak jelas. Mereka meminta agar membayar hutang itu. Saya takut tertipu dan tidak mengikuti apa yang mereka sampaikan,” ucapnya.
“Seiring berjalannya waktu sejak 2021 kepergian suami saya, akhirnya datang surat dari Pengadilan Agama Binjai untuk hadiri aanmaning atau menyelesaikan perkara aset yang saya tempati. Saya jadi bingung, proses hutang piutang dan lelang terhadap aset ini saya tidak tahu. Tapi persoalannya tiba-tiba sudah sampai ke pengadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari pertemuan di pengadilan tidak mendapat titik terang. Sebab, pemohon eksekusi atau pemenang lelang meminta jauh diatas limit lelang sebesar Rp595.500.000 juta.
“Setelah tidak ada titik temu, saya mengajukan gugatan tertanggal 24 Agustus. Dalam gugatan itu saya meminta agar eksekusi ditunda sampai gugatan saya berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Namun, sebut Irma, proses eksekusi terhadap aset peninggalan suaminya tetap akan dilakukan pada 15 Desember. “Jelas kami keberatan. Saya menilai ada permainan pihak bank dan pemenang lelang dalam kasus ini. Saya berharap, eksekusi bisa ditunda,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PA Binjai Nur Kholik Maki, ketika ditemui di ruang kerjanya, membenarkan adanya eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis 15 Desember, di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.
Diterangkan Nur, eksekusi dilalukan sesuai dengan risalah lelang yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi. “Sebelum eksekusi tentunya ada proses aanmaning. Tetapi kedua belah pihak tidak memiliki titik temu. Sehingga dilakukan proses selanjutnya sesuai SOP hingga dijadwalkan eksekusi,” ucapnya.
Nur juga menegaskan, bahwa gugatan yang dilakukan Irma Suryani berbeda dengan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon atau pemenang lelang.
“Gugatan Irma Suryani tetap berjalan dan sudah menjalani sidang kedua. Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Desember mendatang. Sedangkan permohonan eksekusi, kita lihat dari risalah lelang. Upaya yang dilakukan adalah aanmanig dan itu tidak berhasil. Sehingga diproses hingg ke eksekusi,” terangnya. (Dera)