![]()
Binjai – Curi 9 unit sepeda motor sejak 2016 hingga tahun ini, akhirnya seorang DPO bernama Prasetya Budi alias Black (31) warga Jalan Teluk Betung, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Binjai, Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Ini daftar kejahatan yang dilakukan Black di 9 lokasi berbeda di Binjai
- Melakukan TP Pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra X 125 warna putih sekitar bulan Oktober 2019 di Jl. T. A. Hamzah, Kec. Binjai Utara.
- Melakukan TP. Pencurian 1 (satu) unit Sp.motor Honda Supra X 125 warna merah sekitar bulan November 2019 di Jl. S. Hatta Kecamatan Binjai Timur.
- Melakukan TP. Pecurian 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna merah sekitar bulan Oktober 2019 di Jl. S. Hatta Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur.
- Melakukan TP. Pencurian 1 (satu) unit Honda Supra X 125 warna hitam sekitar bulan November di Jl. Sutomo, Kec. Binjai Utara.
- Melakukan TP Pidana 2 (dua) unit Sp. Motor Honda Supra X 125 sekitar tahun 2016 Di mesjid Jl. Turiam, Kec. Binjai Timur.
- Melakukan TP Pidana Pencurian 1 (satu) unit Honda Supra X 125 sekitar tahun 2016 di Mesjid Jl. Danau Poso, Kec. Binjai Timur.
- Melakukan TP Pidana Pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra X 125 sekitar tahun 2016 di Mesjid di Jl. Samanhudi Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan.
- Melakukan TP Pidana Pencurian dengan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 di Jl. Bandung, Kec. Binjai Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, S.H,S.I.K,M.H melalui Kepala Subbagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan pelaku curanmor tersebut. TSK ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 147 / II / 2020. Jelas Siswanto.
Share this content:




Comment