Gugatan Bapaslon Pilkada Labura Ahmad Rizal-Darno DiTolak PTTUN Medan, Kuasa Hukum KPU Labura: Klien Kami Telah Bekerja Sesuai Ketentuan Hukum

Loading

Medan, Bnews.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Labuhan Batu Utara (Labura), Ahmad Rizal dan Darno.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Frien Jones IH Tambun dan tim, terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura No. 538 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 September 2024.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Labura 2024 dan menjadi objek sengketa yang dipersoalkan penggugat.

Dalam amar putusan perkara Nomor 17 G/PILKADA/2024/PT.TU.MEDAN, yang dibacakan pada Rabu, 6 November 2024, majelis hakim yang diketuai Edi Firmansyah dengan anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo menyatakan bahwa seluruh gugatan penggugat ditolak.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 345 ribu kepada negara.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, dengan panitera PT TUN Medan, Sheilla Chairunnisyah Sirait, SH, bertindak sebagai pendukung teknis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Medan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa KPU Labura telah menjalankan seluruh tahapan prosedural yang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Labura, sebagai tergugat, terbukti telah melakukan verifikasi dan penelitian menyeluruh terhadap dokumen persyaratan yang diajukan penggugat.

Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara, dan KPU Labura juga memberikan kesempatan yang cukup bagi penggugat untuk melengkapi serta memperbaiki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objek sengketa a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi pertimbangan majelis dalam putusan setebal 94 halaman tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Labura No. 538 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon tunggal, yakni Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung, sebagai peserta Pilkada Labura 2024, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Dengan demikian, gugatan Ahmad Rizal dan Darno dinyatakan tidak berdasar dan ditolak sepenuhnya.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Gugatan Bapaslon Labura Ahmad Rizal-Darno. Tim kuasa hukum KPU Labura yang terdiri dari Herdi Munte, SH, MH; Asman Siagian, SH, MH; Dedi Ismanto, SH, M.Kn; Roni Masa Damanik, SH; Rido Adeward Sitompul, SH; dan Jekson Joab Situmeang, SH, menyampaikan apresiasi mereka.

Mereka menyatakan bahwa putusan ini membuktikan KPU Labura telah melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme tinggi sesuai dengan amanah undang-undang.

“Kami mengapresiasi keputusan ini. Klien kami, KPU Labura, telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herdi Munte, rabu (06/11/2024) malam di Medan.

Menurut Herdi keputusan ini menunjukkan bahwa tahapan yang dilakukan KPU Labura sudah memenuhi syarat hukum dan keadilan.

“Kami melihat keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim PTTUN Medan sudah benar dan inilah hukum dan keadilan,” sebutnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses Pilkada Labura 2024 tetap berjalan dengan pasangan calon yang telah ditetapkan. Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur yang dilaksanakan oleh KPU telah sesuai dan sah di mata hukum. (FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ketua KPU Sumut: Nurleli dan Setia Pandia Jadi Moderator Debat Publik Kedua
Next post Penanganan Stroke di RS Adam Malik, Trombolisis Hingga Mechanical Thrombectomy