Hukum
Home » Gelapkan Sepeda Motor Tetangga, Residivis Lampos Diciduk Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Tetangga, Residivis Lampos Diciduk Polisi

Loading

Medan – Personil Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus Lampos Hutauruk (41) pelaku penggelapan sepedamotor saat nongkrong di tepi Jalan Karya Medan Barat, Senin (03/02/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Residivis yang meresahkan warga ini diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia.

Pecandu narkoba ini membawa kabur sepedamotor Vario BK 4912 ADK milik Zam Zam Jamilah (45) warga Jalan Dorowati Gang Wongso Medan, Selasa, 14/1/2020 sekitar pukul 17:00 Wib.

Sambil menenteng hp, pelaku mendatangi rumah mertua korban yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Matahari 6 Helvetia Medan.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Modus numpang mengecas hapenya, pelaku masuk ke rumah ibu mertua korban. Sang ibu mertua yang tak curiga mempersilahkan pelaku untuk mengecas hape.Tak lama kemudian hanphone pria yang pernah menggelapkan mobil rental dan sepeda motor tetangganya ini pun berdering.

Setelah menjawab telpon, pelaku meminjam sepeda motor korban kepada ibu mertuanya sebentar. Dengan alasan mau menjemput kawanya yang baru menelpon tadi. “Tak lama hanya sekitar 5 menit” kata pelaku ketika itu kepada ibu mertua korban.

Setelah itu pelaku menghilang bak ditelan bumi. Seminggu pelaku tak juga datang mengembalikan sepedamotornya, membuat korban geram. Kemudian melaporkannya ke Polsek Helvetia.

Petugas Polsek Helvetia yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan.

Selama 20 hari akhirnya Polsek Helvetia berhasil meringkus pelaku.

Terbongkar! Kejari Binjai Sikat Pelaku Proyek Fiktif di Dinas, RD dan Oknum Pejabat Raup Uang Kontraktor

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH, beserta Kanit Reskrim, Iptu S Nasution, SH dan Panit, Iptu R Sebahyang, SH, MH.

Tanpa melakukan perlawan pelaku diboyong ke Mapolsek Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrimnya Iptu S Nasution mengatakan “tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, Kata Nasution. (Bnews – Dodi Kurniawan)

Share this content:

Erwin Dani Sinaga Alami Luka, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share