Gakkum Klhk Gagalkan Penjualan Hampir 1,2 Ton Sisik Trenggiling Di Kisaran, Sumatera Utara
Medan, 26 November 2024. Tim Gabungan Gakkum KLHK bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penjualan 1.180 Kg Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi (TSL) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 11 November 2024. Dalam operasi penindakan ini, Tim Gabungan mengamankan empat pelaku yaitu AS (45) warga sipil, tiga orang diduga oknum aparat MYH (48), RS (35) dan AHS (39).
Di dua lokasi berbeda, Tim gabungan menemukan barang bukti 1.180 Kg. Di lokasi pertama di Loket Bus PT. Rafi di Jalan Jenderal A. Yani Kabupaten Kisaran ditemukan barang bukti 9 kardus berisi sisik trenggilling berjumlah 322 Kg. Kemudian lokasi kedua di Gudang Rumah MYH (48) Kelurahan Siumbut-umbut Kisaran Timur Kabupaten Asahan ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik Trenggiling seberat 858 Kg.
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AS (45), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian satwa yang dilindungi.
Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, sedangkan barang bukti berupa 322 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit mobil, dan 1 (satu) unit telepon genggam diamankan di Kantor Seksi Wilayah I BPPHLHK Wilayah Sumatera. Dua oknum MYH (48) dan RS (35) dan barang bukti 858 kilogram sisik Trenggiling dalam penyelidikan oleh Denpom I/1 Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum AHS (39) dalam penanganan Polres Asahan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan. Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia. Untuk mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut. Disamping itu, Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga kesuburan lahan. Kehilangan trenggiling akan akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat, tambah Rasio Sani.
Dampak lingkungan akibat kehilangan 5.900 trenggiling dialam sangat serius. Valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK bersama dengan Ahli dari Universitas IPB bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 (satu) Kg sisik Trenggiling, 4-5 ekor Trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor Trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 Milyar, ini kejahatan serius. Pelaku yang terlibat harus dihukum dengan maksimal agar ada efek jera.
Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami pihak terkait termasuk untuk memetakan jaringannya. Kami menduga bahwa tindak kejahatan trenggiling ini melibatkan jaringan transnational crime. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk dengan PPATK untuk mempelajari aliran transaksi keuangannya. Untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa AS (45) dijerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (Rp. 200 Juta) dan paling banyak kategori VII (Rp. 5 Milyar).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik Trenggiling. Petugas melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi. Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama 3 oknum aparat (MYH, RS dan AHS) diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik Trenggiling melalui bus PT R di Jl. Jend. Ahmad Yani Kisaran pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.25. Keempat pelaku dibawa ke Subdenpom I/1-4 Kisaran.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah oknum MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 karung berukuran berisi 858 kilogram sisik trenggiling.
Dalam penindakan terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK telah melakukan operasi pengamanan dan penindakan sebanyak 2.215 operasi, dimana 529 merupakan operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan TSL.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya, khususnya POMDAM I/Bukit Barisan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BBKSDA Sumatera Utara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang merugikan lingkungan hidup, negara, dan masyarakat, pungkas Rasio Ridho Sani.(ARN)