Artikel
Home » Fenomena Pengibaran Bendera One Peace Di Negeri Ku

Fenomena Pengibaran Bendera One Peace Di Negeri Ku

Loading

BNEWS.ID, Medan – Tidak terasa sebentar lagi negeri ini akan merayakan kemerdekaan yang ke 80, hal ini bukan merupakan waktu yang pendek melainkan sudah masuk waktu yang panjang dan dalam siklus kehidupan manusia sejatinya periode ini sudah masuk ke generasi kedua. Ini dapat dibuktikan rata-rata orang akan berakhir masa kerjanya di usia 60 tahun sampai dengan 70 tahun, sedangkan negeri ini akan merayakan kemerdekaan yang ke 80.

Dari sisi usia merupakan hal yang sudah banyak dan seharusnya negeri ini sudah sejahtera karena tujuan dari dasar negara adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tetapi dalam merayakan kemerdekaan saat ini ada yang menarik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yaitu berkibarnya bendera One Peace baik yang terjadi dan terlihat dengan kasat mata. Hal ini merupakan fenomena yang lazim atau ada sesuatu yang ingin disampaikan oleh masyarakat khususnya mengibarkan bendera tersebut.

Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan pendapat dan pemikiran yang terkait fenomena tersebut dilihat dari sisi hukum dan implikasinya guna semua akan terang dan tercerahkan.

Hari Pers Nasional 2026, Semangat Wartawan Indonesia

1.         Bagaimana kedudukan hukum dalam pengibaran Bendera Indonesia.

2.         Bagaimana kedudukan dan status hukum pengibaran bendera One Peace bersamaan dengan pengibaran Bendera Indonesia.

3.         Bagaimana dampak dari pengibaran bendera One Peace dalam Keputusan Kementerian Sekretaris Negara No. 229 Tahun 2025 jo. No. 263 Tahun 2025 tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI serta solusi dan terobosan  dalam menyikapinya.

1.         Bagaimana kedudukan hukum dalam pengibaran Bendera Indonesia.

Negara yang merdeka dan berdaulat sudah pasti memiliki bendera negara karena berfungsi sebagai identitas dan jati diri suatu bangsa yang biasa digunakan sebagai tanda kehormatan, berkabung dan atau hal lainnya. Di dalam Undang – Undang 1945 yang telah mengalami amandemen dimana Pasal 35 bahwa Bendera Negara ialah Sang Merah Putih dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 berbunyi Warna Merah mempunyai makna keberanian, dan Putih mempunyai makna kesucian Jo. Pasal 7 ayat 3 yakni Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap acara peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya Jo. Pasal 24 menerangkan bahwa setiap orang dilarang:

BRI Sidikalang Ikuti Perayaan Hari Amal Bhakti Kemenag Dairi, Berkomitmen Penuh Dukung Kesejahteraan Masyarakat dan Bermoral Mulia

1.         Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2.         Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3.         Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4.         Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan

5.         Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Dari dasar hukum yang dikemukan tersebut diatas wajib hukum bagi setiap warga negara dalam mengibarkan Bendera Indonesia saat perayaan 17 Agustus sehingga hal ini menjadi keharusan untuk setiap orang melakukan hal tersebut guna untuk memberikan penghormatan dan menghargai para jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan negara ini.

2.         Bagaimana kedudukan dan status hukum pengibaran bendera One Peace bersamaan dengan pengibaran Bendera Indonesia.

 Apa sih yang dimaksud bendera One Peace atau Jolly Roger, apakah ini merupakan hal yang lazim dan normal dalam keadaan berbangsa dan bernegara sehigga menjadi fenomena yang saat ini terjadi di tengah-tengah masyarakat dan apa yang melatarbelakangi keadaan ini.

Dari deretan pertanyaan – pertanyaan yang berada di benak sehingga penulis ingin menggali dan melihat dari sisi hukum, walaupun sudah ada pejabat negara yang mengomentari dan memberikan statement baik pro dan kontra terkait kondisi sosial masyarakat yang terjadi, dan oleh sebab itu dalam kesempatan ini kami melakukan pencarian dari kedudukan dasar dan status hukum pengibaran bendera One Peace, apakah merupakan bendera yang terlarang dan mengacam kedaulatan sebuah negara atau hanya bentuk aktualiasasi diri berupa meme animasi asal Jepang karya Eiichiro Oda atas kondisi sosial yang terjadi di masyarakat saat ini.

Kalau dilihat dari literature yang ada, tidak ada secara spesifik atau dasar hukum yang mengatur  terkait bendera One Peace, hal ini merupakan animasi kartun yang menggambarkan ekpresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah dan sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintah atau kata lain sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada. Apa hubungan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia yang dikaitkan dengan pengibaran bendera One Peace yang dikibarkan juga dan terlihat dengan kasat mata.

Memang tidak dipungkiri kemajuan informasi digital dengan sumber – sumber platform yang ada memberikan ruang informasi yang bebas bagi siapa saja untuk mencari sumber tersebut, namun hal ini terjadi kondisi sosial politik yang saat ini terjadi di Negeri ini.

Ada beberapa peristiwa yang terjadi menjadi perhatian kepada masyarakat luas dan setiap perkembangan demi perkembangan diikuti oleh masyarakat sehingga dengan ruang yang terbatas masyarakat dapat mengambil kesimpulan dengan sederhana adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Hal ini dibuktikan adanya pemberian Abolisi dan Amnesti pada suatu peristiwa sehingga hal ini menjadi pembenaran sederhana bahwasannya kondisi saat ini tidak ideal. Dengan latar belakang ini penulis berpendapat apapun yang berhubungan dengan kondisi ini maka masyarakat akan sangat mudah untuk menduplikasi dan mengaktualisasi diri dengan meme serta animasi yang terjadi namun tidak terbatas pada meme kartun, tapi disisi lain bagi pemerintah ini merupakan hal yang bisa berpotensi memecah persatuan dan kedaulatan apalagi Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan segala keanekaragaman sebagaimana semboyan “Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu jua”. 

Dengan kondisi saat ini, maka adanya tugas berat yang menanti dari pemangku kebijakan bahwasannya masyarakat sebagai hak penuh berdaulat atas negara ini memiliki control atas kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sudah sejatinya setiap warga negara wajib mengibarkan bendera Indonesia yakni Bendera Merah Putih karena merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa pada saat perayaan 17 Agustus yang akan diselenggarakan beberapa hari kemudian.

3.         Bagaimana dampak dari pengibaran bendera One Peace dalam Keputusan Kementerian Sekretaris Negara No. 229 Tahun 2025 jo. No. 263 Tahun 2025 tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI serta solusi dan terobosan dalam menyikapinya.

Setiap peristiwa pasti memiliki makna dan hal ini sejalan fenomena yang terjadi saat pengibaran bendera One Peace yang terlihat dengan kasat mata yang dilakukan oleh masyarakat memiliki makna bahwasannya masyarakat menginginkan perubahan terhadap keadaan saat ini menjadi lebih baik, walau sejatinya pemerintah telah berjuang dengan segala sumber daya yang ada dengan program-program Asta Cita sehingga tujuan dari sebuah negara bisa tercapai.

Didalam memperingati HUT Kemerdekaan RI Kementerian Sekretaris Negara telah mengeluarkan keputusan Menteri No. 229 Jo. 263 tentang teknis untuk perayaan HUT tersebut berlangsung agar berjalan dengan khidmat dan lancar. Sehingga fenomena pengibaran bendera One peace sejatinya bukan merupakan suatu potensi untuk memecah belah bangsa sepanjang aturan dan teknis pengibarannya diatur didalam aturan lain dan/atau memang dibuat keputusan untuk dilarang berkibar disaat bulan perayaan 17 Agustus tetapi akan bisa digunakan atau dikibarkan diluar Bulan Agustus agar makna kemerdekaan tetap terjaga kemurniannya.

Bilamana fenomena ini tidak diberi ruang yang jelas dan dikeluarkan aturan oleh kementerian terkait  maka hal ini akan menjadi blunder yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat akan menganggap fenomena ini hal yang biasa dan secara masif akan terlihat secara kasat mata.

Sungguh sangat disayangkan pengibaran bendera One Peace akan menjadi isu yang terjadi yang seharusnya hal ini tidak terjadi bilamana semua pihak melakukan hak dan kewajiban demi sebuah tujuan yang mulia dari sebuah Bangsa Yang Besar. Dirgahayu Negeri Ku, Siapa Kita, Indonesia. Wajib Kita jaga. Merdeka.

Demikian tulisan sederhana ini dibuat dengan tujuan agar pemikirian dapat menjadi rujukan dalam menyikapi perkembangan isu yang terjadi ditengah masyarakat sehingga Bangsa Indonesia tetap Bersatu dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan pemerintah dapat menjalankan program Asta Cita dengan sebaik-baiknya.

Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun.

Penulis: By. DR (Cand) Dedi Ismanto S.H., M.Kn., C.LA / Lawyer, Legal Auditor, Mediator dan Kurator

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share