![]()
BNEWS.ID, Medan – Edwin Sugesti, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, merasa sangat dirugikan oleh tudingan yang menyebutnya sebagai “back‑up” perusahaan ekspedisi yang beroperasi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Tudingan ini mencuat selama Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa, 8 Mei 2025, di Gedung DPRD Medan. Dalam rapat tersebut Edwin menyatakan, “Karena perusahaan ekspedisi dekat dengan rumah saya, oknum LSM menuduh saya sebagai pemback‑up perusahaan tersebut.”
Edwin menegaskan bahwa dua tahun lalu ia sudah meminta agar kegiatan usaha ekspedisi dipindahkan dari wilayah pemukiman ke lokasi yang sesuai aturan. Menurutnya, “Letak usaha ini melanggar peraturan, menyebabkan kemacetan dan merusak jalan.”
Di tempat lain, Karma, pemilik Ekspedisi Karya Perkasa, mengaku pihaknya sudah menerima masukan untuk mematuhi peraturan. Namun, sejak berdiri pada 2011, ia mengaku tidak menemukan rambu larangan atau peringatan dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan lokasi usaha sesuai ketentuan pemerintah kota.
Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan, menekankan bahwa ke depan pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan dari LSM tanpa disertai bukti autentik dan data masyarakat yang valid. “Apalagi kalau sampai menuduh anggota DPRD sebagai ‘pemback‑up’. Tuduhan seperti itu merusak citra DPRD Medan,” ujarnya menutup. (F08)
Bagikan berita ini :








