![]()
Binjai –
Satres Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 99 butir merk Guci dari tersangka LPL (37) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Tersangka ditangkap di sebuah gubuk yang di pinggir Jalan di kawasan Gn. Sinabung Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Senin (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan penangkapan LPL berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.
Menyikapinya, Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Setibanya di lokasi benar saja, LPL terlihat petugas didalam gubuk dan langsung meringkusnya,” sebut Iptu Junaidi, Selasa (6/9).
Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang saat ini jadi DPO dan sedang dalam pencarian.
“LPL mengakui bahwa mendapat upah dari sebesar Rp. 7500/butir nya,” jelas Iptu Junadi. (Bb)
Share this content:






Comment