GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Edarkan 99 Butir Ekstasi, LPL Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Edarkan 99 Butir Ekstasi, LPL Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Loading

Binjai –

Satres Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 99 butir merk Guci dari tersangka LPL (37) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.

Tersangka ditangkap di sebuah gubuk yang di pinggir Jalan di kawasan Gn. Sinabung Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Senin (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan penangkapan LPL berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.

Menyikapinya, Satres Narkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Setibanya di lokasi benar saja, LPL terlihat petugas didalam gubuk dan langsung meringkusnya,” sebut Iptu Junaidi, Selasa (6/9).

Saat diintrogasi, tersangka mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang saat ini jadi DPO dan sedang dalam pencarian.

“LPL mengakui bahwa mendapat upah dari sebesar Rp. 7500/butir nya,” jelas Iptu Junadi. (Bb)

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share