![]()
Binjai –
Dengan modus menggunakan bungkus teh dari Cina, 13 kg diduga sabu diamankan Sat narkoba dan Sat reskrim polres Binjai dari tersangka Y-I, warga desa Matang Maneh Aceh Utara Aceh, pada hari Minggu (5/12/2021) lalu di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2 kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Gunting saat menggelar press rilis pada Selasa (14/12/2021).
Kapolres Binjai juga menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg ini berawal dari laporan warga akan adanya penyeludupan sabu melintasi kota Binjai.
Kemudian Kapolres Binjai memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, untuk berkolaborasi dan bekerjasama membentuk tim dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai.
Setelah 2 hari melakukan pengintaian, akhirnya pada hari minggu (5/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhoksmawe Aceh dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Saat diperiksa tersangka mengakui 13 kg narkoba jenis sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dibawa ke kota medan.
Kapolres Binjai juga menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, dia sudah 2 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke kota Medan sebanyak 6 Kg.
“Pengakuan Tersangka kepada petugas bahwa sudah 2 kali lolos menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Medan, yang pertama sebanyak 2 kg, dan yang ke dua sebanyak 4 kg, dan ini yang ke tiga kalinya sebanyak 13 kg dengan upah 35 juta rupiah,” ucap Kapolres Binjai.
“Tersangka juga menjelaskan bahwa sabu ini berasal dari Cina dibawa melintasi Malaysia dan kemudian di selundupkan melalui pelabuhan tikus yang ada di Aceh, baru dipasarkan di kota Medan, ” sambung Kapolres Binjai menjelaskan kepada wartawan.
Tersangka Y-I akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tp)
Share this content:






Comment