![]()
Binjai- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Binjai bersama Disperindag menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT. Sukanda Jaya terhadap empat orang tenaga kerja beberapa waktu lalu.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Binjai, Jl.T.Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (14/9), dipimpin Ketua Komisi Ardiansyah Putra SE, serta dihadiri Kadis Perindag Heidy Novria dan beberapa anggota Komisi B lainya, yakni Sawitma Nst, Joko Basuki, Boniran dan Syarial.
Ketua Komisi B Ardiansyah Putra menjelaskan bahwa DPRD Binjai dalam hal ini akan membantu sepenuhnya terhadap keempat korban pemecatan tersebut. Kendati demikian, tahapan dan prosedur dalam melakukan gugatan harus sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Senada, Joko Basuki menyampaikan jikalau pemecatan tersebut melanggar kriteria yang berlaku maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya ” kami siap didepan membela saudara saudaraku sekalian ” ujarnya, seraya berucap” ikrar saudara adalah saya, dan saya adalah saudara.
Sementara, Kadisnaker Perindag Binjai Hedi Novria menjelaskan ” untuk melakukan satu gugatan terhadap PT. Sukanda Jaya harus melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan prosudur hukum. Koordinasi kepada pihak-pihak terkait tetap akan dilakukan untuk mencari jalan keluar permasalahan ” jelas Young sapaan karibnya.
Diungkapkannya ” DPRD Binjai terutama Komisi B merupakan mitra kerja kami, jadi tidak benar jika pengaduan saudara-saudara tidak ditanggapi, sekali lagi saya jelaskan bahwa ada tahapan tahapan yang harus di lalui sebelum bertindak ” jelasnya.
Untuk diketaui, PT Sukanda Jaya memecat empat karyawan secara sepihak yang diantaranya Melki Yusuf, M.Nasir, M.Sarijal dan Jurnalis. (Bnews – Wan)
Share this content:






Comment