GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Door! Polisi Tembak Pembunuh Pria Dikuburan Cina

Door! Polisi Tembak Pembunuh Pria Dikuburan Cina

Loading

Deli Tua – Bnews.id :Polisi tabgkap tersangka pembunuhan pria yang berolaksi di kuburan cina, Lingkungan V, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Jum’at 9 April 2021 kemarin.

Selama 3 hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan, HT (33) Senin, 12 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH MH, bersama personil Reskrim lainya dan Jatanras Polreatabes Medan


Diketahui tersangka HT (33) yang merupakan warga Jalan Eka Surya Dusun VIII, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi di Jalan Eka Surya Gang. Melati No.10 Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Anggota DPRD Medan Berinisial AT Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakan  korban bernama Eko Kurniawan (27) warga Jalan Mawar Dusun I Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. “Saat dilakukan intograsi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan batu koral”, jelasnya.

Zulkifli Harahap SH menyebutkan dari  pengakuan tersangka nekat melakukan pembunuhan itu, karena ingin menguasai harta benda milik korban. “Ketika sampai di tempat kejadian perkara, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mendorong petugas hingga terjatuh. Tak ingin tersangka kabur, Unit Reskrim Polsek Deli Tua memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersengka”, ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 handphone android merk “NEFFOS” warna hitam milik korban, 1 tablet TAB 3 merk ” SAMSUNG” warna hitam milik tersangka, 1 unit sepeda motor suzuki smash titan warna hitam BK 3397 ABR, yang digunakan tersangka untuk menjemput korban, 1 batu koral alat untuk memukul korban, 1 kemeja batik warna coklat, 1celana pendek warna hitam, dan 1 jaket warna hitam.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (dodi kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share