Diupah 5jt, TKI Nekad Selundupkan Narkotika Antar Negara
Tanjubg Balai – Petugas memperlihatkan barang bukti saat Gelar kasus Polres tanjung balai terkait penangkapan terhadap seorang TKI ilegal yang membawa diduga Narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjung Balai, Sumut, 25 Juli 2019.
Berawal dari informasi yg diterima oleh personil Sat Intelkam tentang adanya beberapa orang TKI Ilegal yg akan memasuki wilayah Tanjung balai dari Negara Malaysia. Informasi yang diterima TKi tersebut diketahu membawa barang Narkotila Jenis Sabu.
Tak menunggu lama personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) buah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan milik an. H. ALIM, di Jln. Garuda, Lingk. II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Petugas langsung menelusuri lokasi penangjapan di Tangkahan milik H. Alim, Jln. Garuda Lingk. II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu, 24 Juli 2019, sekitar pkl 17.00 WIB.
Kemudian seluruh TKI Ilegal serta tekong kapal langsir a.n. AWALUDDIN, Lk, 40 thn, alamat Jln. Masjid, Kel. Kuala Silau Bestari, Kec. T.B. Utara, Kota Tanjungbalai, diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap bernama Munawir alias NAWIR ( 30) TKI, alamat Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kec. Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 (delapan) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu, dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik kemasan merk Milo, berat kotor total sekitar 8.000 (delapan ribu) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu) buah passport atas nama MUNAWIR alias NAWIR.
Jumlah TKI Yang diamankan 43 (empat puluh tiga) dengan perincian sbb :
• 32 Orang (Laki-laki)
• 11 Orang (Perempuan)
• 1 Orang (Balita)
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, 42 (empat puluh dua) TKI Ilegal telah dilimpahkan ke Pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai untuk pendataan selanjutnya