GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Dibakar Hingga Dimutilasi, Begini Fakta Pembunuhan Elvina

Dibakar Hingga Dimutilasi, Begini Fakta Pembunuhan Elvina

Loading

Akhirnya fakta sebenarnya tragedi pembunuhan sadis di Komplek Cemara Asri dapat diungkapkan pihak kepolisian.

Polisi tetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Elvina (21) di Jl. Duku No. 40 Komplek Cemara Asri Kec. Percut Sei Tuan pada 6 Mei 2020.

Adapun ketiga tersangka yakni J (22), M (22) dan TS (56) yakni ibu dari tersangka J.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir langsung memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan di Komplek Cemara Asri pada 8 Mei 2020.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Dalam siaran persnya, Kapolrestabes Medan didampingi oleh Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo
memaparkan fakta kronologi kejadian sebenarnya setelah dilakukan olah TKP pada tanggal 7 Mei 2020.

Isir menjelaskan, korban Elvina datang kerumah pelaku J di Jl. Duku No. 40 Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan. Kemudian sesampainya di rumah, tsk J ajak korban berhubungan badan. Dikarenakan ajakan berhubungan badan ditolak, TSK J membenturkan kepala Elvina hingga tak sadarkan diri. Setelahnya dalam kondisi tak sadarkan diri, TSK J memperkosa korban Elvina.

Lebih dalam lagi, Kapolrestabes Medan menjelaskan, usai memperkosa korban Elvina TSK J membunuh korba dengan senjata tajam. Tidak berhenti sampai di situ, tubuh korban kemudian dibakar tsk J dengan bensin yang dibeli oleh tsk M.

Akhirnya Korban dimutilasi oleh TSK J dan dimasukan ke Kardus untuk dibuang ke daerah lubuk pakam.

Kapolrestabes Medan menambahkan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan potongan jasad korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak. Kasus ini terungkap dari hasil penyidik melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan orang-orang sekitar.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Berdasarkan keterangan awal, bahwa tsk M yang membunuh korban dan mencoba bunuh diri dengan obat nyamuk. Namun, keberadaan obat nyamuk ini yang justru menguak tabir skenario busuk pembunuhan ini. “Ada botol HIT dan Stella berjumlah empat botol. Tidak mungkin cairan sebanyak itu,” kata Kapolrestabes Medan.

Sementara tsk M dalam posisi pingsan saat polisi mendatangi TKP sehingga tidak bisa ditanyai. Barulah besoknya digali lagi sehingga terbongkar bahwa semua ini direncanakan oleh tsk J dan ibunya tsk TS.

Mempertanggung jawabkan aksi kejam tersebut, Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Bnews- Dodi Kurniawan)

Share this content:

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share