Hukum Peristiwa Ragam
Home » Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Tutup Diskotik Dan Bersihkan Barak Narkoba, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Dan Mapoldasu

Desak Eksekusi Samsul Tarigan, Tutup Diskotik Dan Bersihkan Barak Narkoba, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Dan Mapoldasu

Loading

Medan, bnews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (4/8/2025).

Mereka membawa spanduk bertuliskan “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST”, sebagai simbol desakan terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Aksi damai ini menjadi bentuk perlawanan mahasiswa terhadap maraknya praktik narkoba, tempat hiburan malam yang diduga ilegal, serta ketidakjelasan eksekusi terhadap terpidana kasus agraria, Samsul Tarigan (ST).

Dalam orasinya, Koordinator KMPK, Arya LM Sinurat, menyampaikan tiga tuntutan utama, diantaranya :

DPRD Banten Sahkan Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

1. Tutup Semua Diskotik di Binjai dan Deli Serdang : Mahasiswa menilai penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam selama ini tidak merata. “Mengapa hanya Langkat yang disorot ? Padahal di Binjai dan Deli Serdang juga banyak diskotik yang diduga jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Arya.

2. Bersihkan Barak-Barak Narkoba : Mereka mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera membongkar dan menutup lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika. “Sumut tidak boleh jadi surga bagi bandar narkoba!” teriak massa.

3. Eksekusi Putusan Hukum Terpidana Samsul Tarigan : Meski telah berkekuatan hukum tetap, Samsul Tarigan, yang dinyatakan bersalah atas penguasaan ilegal lahan negara, hingga kini belum dieksekusi. “Kami minta Kejati Sumut segera bertindak. Jangan ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Arya.

Kasus ST bermula dari penguasaan secara ilegal lahan perkebunan milik negara di Kebun Sei Semayang, Deli Serdang. Proses hukum terhadap ST telah mencapai tingkat kasasi.

Putusan Pengadilan Negeri Binjai (20 November 2024), menyatakan Samsul Tarigan bersalah karena menguasai lahan HGU secara ilegal. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Menyita dan memusnahkan barang bukti berupa potongan kayu, jendela, serta dokumen terkait lahan HGU milik PTPN II.

Akhiri Dinamika 3 Bulan, PANPEL Tetapkan Angga-Siti Pemenang Sah PEMIRA BEM USU 2026

Putusan Pengadilan Tinggi, mengubah hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Sedangkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi Penuntut Umum dan kasasi dari pihak ST. Mengembalikan putusan ke vonis awal PN Binjai : 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Ketua Jupriyadi, bersama Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Tama Ulinta Br. Tarigan.

Setelah melakukan orasi, perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Intelijen menemui massa aksi dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, terutama terkait diskotik-diskotik yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.

“Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk lokasi di Binjai, Langkat, dan Deli Serdang,” ujar salah satu pejabat Intelijen Kejati.

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026

Mereka juga meminta mahasiswa menyampaikan data lebih spesifik terkait lokasi, nama tempat, dan alamat agar proses verifikasi bisa berjalan cepat dan tepat.

Terkait eksekusi Samsul Tarigan, pihak Kejati menyatakan akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur:

“Begitu surat putusan diterima secara resmi, kami akan panggil. Jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas perwakilan Kejati.

Usai dari Kejati Sumut, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Mapolda Sumut. Di sana, mereka diterima langsung oleh Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba, Sumbono S.Sos.

Dalam pertemuan itu, Sumbono menyambut baik gerakan mahasiswa dan mengajak mereka bersinergi dalam upaya pembubaran barak-barak narkoba.

“Kami apresiasi kepedulian kalian. Polda Sumut sangat terbuka untuk bekerja sama dengan mahasiswa dan masyarakat sipil. Bersama kita bisa bersihkan Sumut dari narkoba,” ujarnya. (dyt). 

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share