GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Curi Ban Truk, Pantas Simanjuntak Masuk ke Sel Mapolsek Medan Area

Curi Ban Truk, Pantas Simanjuntak Masuk ke Sel Mapolsek Medan Area

Pelaku, Pantas Simanjuntak Saat Menjalani Pemeriksaan Di Mapolsek Medan Area. (Foto: Bnews.Id/Jhonson Siahaan)

Loading

Medan, BNEWS.ID – Pelarian Pantas Simanjuntak (41), warga Jalan Turi Ujung Lorong A, Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Kota, terhenti sudah. Pelaku, Pantas Simanjuntak ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim dikediaman keluarganya tak jauh dari kediamannya di Jalan Turi Ujung Lorong A, Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Kota.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (17/06/2026), Pantas Simanjuntak ditangkap personil kepolisian sesuai dengan laporan korbannya, Antony Lumban Raja. Kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil truk miliknya di Jalan Turi. Tak berapa lama kemudian, korban melihat ban mobil truk miliknya hilang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area.

Menerima laporan korban, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil memperoleh informasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku pun berhasil diamankan personil kepolisian Polsek Medan Area saat sedang berada ditempat kakaknya tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Turi Ujung.

Saat hendak diamankan, pelaku Pantas Simanjuntak mencoba melarikan diri dan berhasil ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Area. Usai diamankan, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan. Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fazri Lubis SH MH mengatakan, pelaku diamankan saat mencoba melarikan diri.

Keluarga Desak Pengusutan Tuntas Kematian Luis David Hutabarat, Dua Oknum TNI Aktif Disebut Terlibat

Jelas Muhammad Ainul Yaqin didampingi Khairul Fazri Lubis, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos warna hitam dan 1 buah celana pendek warna biru tua yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya mencuri ban mobil truk milik korban, Antony Lumban Raja. Sambung Muhammad Ainul Yaqin, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui kemana pelaku menjual ban mobil truk tersebut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share