GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Brantas Judi, Polsek Medan Sunggal Sita Sejumlah Mesin Judi Jeckpot Dan Tembak Ikan

Brantas Judi, Polsek Medan Sunggal Sita Sejumlah Mesin Judi Jeckpot Dan Tembak Ikan

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman SImanjuntak melakukan pemusnaan barang bukti mesin judi di Mapolsek Medan Sunggal, 29 Janari 2021. foto:dodi kurniawan

Loading

Medan – Bnews.id :Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi SH melakukan pemusnahan barang bukti Mesin Judi di Mapolsek Medan Sunggal, Jumat Sore, 29 Januari 2021. Dengan cara membakar, Kompol Yasir Ahmadi memusnakan barang bukti berupa mesin judi jeckpot dan mesin judi tembak ikan.

Kapolsek Medan Sunggal menjelaskan, barang bukti mesin judi merupakan hasil tangkapan di dua lokasi berbeda. “ Ada 2 Desa yaitu Serba Jadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan Asam Kumbang Medan Selayang”, jelasnya.

Yasir mengungkapkan, dari keluhan masyarakat dengan adanya kegiatan judi, Polsek Medan Sunggal langsung terjun ke lokasi dan berhasil sita 8 unit mesin judi jenis jackpot di Desa Serba Jadi (19/01) dan 2 mesin judi tembak ikan di wilayah Asam Kumbang Medan Selayang (25/01)”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Medan Sunggal memaparkan, saat dilakukan penggrebekan didua lokasi tersebut, pemilik mesin judi sudah lari saat petugas tiba dilokasi. “Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas”, papar Yasir. (dodi kurniawan)

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share