BNN Amankan Tersangka Jaringan Bandar Narkoba Yang Terlibat TTPU
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bisnis jaringan narkoba di Sumut. Para pelaku bisnis narkotika juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengungkapan kasus kali ini BNN mengamankan seorang bandar narkoba bersama anak dan menantunya dengan aset yang disita mencapai hampir Rp 6 miliar.
Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol. Bahagia Dachi, mengatakan pengungkapan kasus pencucian uang ini bermula saat BNN melakukan penangkapan sejumlah kurir narkoba jaringan internasional di Tanjungbalai, Asahan dan Medan pada 2 Juli dan 3 Juli 2019, ucapnya.
” BNN sempat kejar-kejaran dengan para kurir dari Tanjungbalai hingga Batubara,” kata Bahagia di Kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan, 12 Juli 2019.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 81,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 102.657 pil ekstasi yang berbentuk minion dan lego.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap salah satu bandar narkoba bernama Tarmizi di Tanjungbalai, Asahan. Dia ditangkap bersama anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin.
“Tersangka bernama Tarmizi diketahui sebagai salah satu kaki tangan bandar besar narkoba jaringan Malaysia. Ketiga orang inimenajdi tersangka dalam kasus narkoba dan dikenakan pasal pencucian uang dari hasil penjualan narkoba,” tutupnya.
Dalam pengungkapan kasus TTPU, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kendaraan roda empat, uang dan rumah.