![]()
Binjai –
Pasca pengungkapan dan mengamankan kurir shabu – shabu atas nama Putra Sademo (22) Warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di dekat Pintu Tol Binjai – Medan, tepatnya di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur kota Binjai kemarin sore ( 28/01) dengan jumlah shabu – shabu seberat 10 KG, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo berniat akan memberikan reward ( penghargaan) kepada sejumlah personil Sat res Narkoba Polres Binjai yang terlibat dalam proses penangkapan.
” rencananya seluruh petugas yang terlibat dalam proses penangkapan shabu – shabu sebanyak 10 KG ini akan saya beri reward” ujar Kapolres Binjai disela – sela konprensi pers yang digelar hari ini ( 29/01) yang dilaksanakan di ruang Kasat Narkoba Polres Binjai.
” Sebab ini merupakan keberhasilan jajaran Polres Binjai diawal tahun 2021 ini, dan bisa menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba” sambung kapolres Binjai.
Lebih lanjut Kapolres Binjai mengatakan bahwa narkoba jenis shabu – shabu ini bisa dijual cepat seharga Rp 400 juta per kilogramnya.
” jika dijual cepat, shabu – shabu ini bisa dijual seharga Rp 400 juta dan bisa menyelamatkan 10 ribu orang pemakainya”, tegas Kapolres mengakhiri konpersnya. (Tp)
Share this content:






Comment