Bawa Sabu, Anak Binjai Ditangkap Tekab Polsek Medan Sunggal

Loading

Medan – Bnews.id :Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pria terbukti penyalahguna Narkoba pada Selasa di Jl. Medan – Binjai, Kampung Lalang, 12 Januari 2021, Pukul 16:45 Wib.  Tersangka MI  (39) warga Jl. Danau Blidah Kota Binjai ditangkap polisi terbukti memiliki 1 bungkus plastic klip kecil diduga narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan kepada awak media, (19/1), penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan, katanya.

Saat petugas melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang. Saat didekati petugas, tersangka langsung melarikan diri dan dikejar petugas hingga berhasil ditangkap, ungkapnya. “ Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu didalam tas miliknya”, ungkapnya.

Pria asal Kota Binjai tersebut mengaku kepada petugas, barang haram yang dibawanya akan dipakai seorang diri.

Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Medan Sunggal guna tindak lanjut penyelidikan. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dodi kurniawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Akhyar Hadiri Sosialisasi Pembangunan Percontohan Tangki Septik Kedap dan Sumur Resapan
Next post Harimau Sumatera Terus Meneror Warga Langkat