Ayah Dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

  • Hukum
  • July 15, 2025
  • 0 Comments

ajax-loader-2x Ayah Dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Medan – Bnews.id: Polsek Sunggal tetapkan Ayah dan Anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. 2 tersangka adalah Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan Sunggal, Selasa (15/07/2025).

“Salah satu tersangka atas nama Tua Panjaitan Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363,  kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba,” kata Kapolrestabes Medan.

Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian. Wahyu Agung Pranata (28) mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening Pada Jumat 4 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada Hendra Syahputra yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/06/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

” Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,”

Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

“Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1(satu) pisau dan 1 (satu) obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbiatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (Mrp).

Bagikan berita ini :

  • Related Posts

    Ujian Profesi Advokat PERADI 2025 Digelar di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta

    Loading

    BNEWS.ID, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025.…

    • Hukum
    • December 1, 2025
    • 6 views
    Polsek Sunggal Ringkus 7 Specialist Begal Malam, 5 Orang Ditembak

    Loading

    Medan – Bnews.id: Unit Reskrim Polssek Sunggal yang dipimpin oleh AKP Budiman Simanjuntak, kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan specialist begal malam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *