![]()
Aceh Tamiang – Sat Reskrim Polsek Tamiang Hulu mengamankan seorang pria terbukti memiliki atau menguasai barang Narkotika jenis sabu di Di Pinggir Lapangan Bola Volly Dsn Suka Jaya Kpg. Rongoh Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, Kamis pagi dini hari 20 Februari 2020, pukul 00.30 wib.
Tersangka MS (47) Karyawan PT. Atlas yang berhasil diamankan petugas merupakan warga Dusun Suka Jaya Kpg. Rongoh Kec Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang dengan barang bukti berupa 1(Satu) bungkus plastik bening berisi Sabu, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) buah timah yang digulung.
Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Safrizal menyampaikan kepada awak media membenarkan atas peristiwa penangkapan tersebut.
Awalnya Pers Unit Reskrim Polsek Tamiang Hulu mendapatkan Informasi dari Masyarakat ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Dsn Suka Jaya Kpg. Rongoh Kec Tamiang Hulu Kab Aceh Tamiang, ucap Safrizal.
Dengan laporan tersebut Tim Reskrim segera menuju ke Kampung Rongoh Kec Tamiang Hulu Kab Aceh Tamiang, sambungnya.
Masih katanya, Sesampai di TKP Unit Reskrim Polsek Tamiang Hulu Briptu Mas Bambang dan Briptu Bima langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang menghisap Sabu-sabu.
Lebih dalam lagi, pada penyergapan tersebuat ada 3 pria yang sedang asik pesta sabu. 1 pria berinisial MS (47) berhasil diamankan dan 2 TSK JAL (35) dan AN berhasil kabur, jelas Safrizal.
Tak sampai disitu papar Safrizal, Petugas menelusuri kediaman TSK JAL di wilayah Kec Tenggulun. Dengan di dampingi Kadus dan Datok setempat namun hanya ditemukan 3 (tiga ) buah alat hisap (bong) di dalam kamar, 3(tiga) buah kaca pirek di dalam gagang sapu, dan 1 (satu) buah kaca pirek yang sudah sompel bekas di bakar di halaman rumah Sdra. JAL (DPO).
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku yang tertangkap beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tamiang Hulu, tutup Kasubag Hunas Polres Aceh Tamiang. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment