Hukum
Home » Aniaya Mantan Karyawan, Bapak Dan Anak Dipolisikan

Aniaya Mantan Karyawan, Bapak Dan Anak Dipolisikan

Loading

Sunggal – Polsek Sunggal tangkap pelaku penganiayaan terhadap adik HS bernama UUS. Korban UUS yang merupakan adik dari HS mendapat penganiayaan oleh 2 pelaku bernama JLS (50) dan ASS (28). Kini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku penganiayaan.

Usai melihat video yang berisi penganiayaan terhadap adiknya bernama USS, Pelapor HS langsung mencari keberadaan adiknya.

Setelah memastikan keadaan adiknya bernama USS, HS langsung membuat laporan ke kantor Polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi LP nomor B /271/ VII / 2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL, Polisi berhasil menangkap Seorang Ayah dan Anak bernama JLS ( 50 ,) thn dan ASS ( 28) merupakan warga Medan Selayang.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH didampingi Kasi Humas Aiptu Misrianto menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib di pasar setia Budi Tj rejo.

Dari hasil intograsi, terungkap bahwa, permasalahan terpicu dari saling ejek antar korban dan tersangka. Korban yang sempat bekerja dengan tersangka dan sebelum peristiwa terjadi, korban sudah tidak kerja lagi. ” Ada rasa demdam pribadi”, ungkapnya.

Selain dicekik, Korban mendapat pukulan dibagian pelipis dan bibir.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap tersangka dikenakan pasal 170 JO 351 KUHP. Berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021. ” Tesangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan, tutupnya. (Dodi kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share