![]()
Medan, BNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terus bergulir di Polrestabes Medan. Terbaru, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) Lalu. Korban, Robin, melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan AT bersama istri dan anaknya.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur di depan rumah AT hingga menimbulkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok pun terjadi dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan akibat kejadian tersebut. Ia juga menyebut keluarganya didatangi oleh pihak terlapor setelah dirinya tiba di rumah.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan karena menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Seiring peningkatan status perkara, penyidik resmi menetapkan AT sebagai tersangka. AT juga telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyebut perkembangan lengkap perkara tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” tutupnya. (*)
Share this content:






Comment