![]()
BINJAI – Komplotan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2460 UT milik Adi Syahputra Ginting, akhirnya berhasil diciduk polisi, Minggu (02/02) sekira pukul 11.00 Wib.
Komplotan pelaku yang dimaksud, yakni Kiky Yus Prayudha (24), M Nasir alias Ucok (48) dan Jefri Ronal Sudyanto (39) ditangkap di Jalan Setia Tirta, Pasar III, Sunggal Kanan, Kelurahan Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Awalnya, petugas terlebih dahulu menangkap salah seorang pelaku bernama Kiky. Kepada petugas pelaku mengaku bahwa dia menjual sepeda motor tersebut kepada Jefri yang beralamat di Jalan Pasar III Tapian Nauli, Sunggal.
Kiky tak seorang diri, dia dibantu temannya M Nasir alias Ucok untuk menjualkan sepeda motor curian mereka tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Bingei, IPDA M Ketaren saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Sei Bingei untuk dimintai keterangannya,” ujarnya. (Bnews – Meru)
Share this content:






Comment