![]()
BNEWS.ID, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menyatakan menerima dan mendukung saran Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara.
Salah satu saran utama yang disampaikan Gubernur adalah agar nomenklatur “di Sumatera Utara” dihapus dari judul Ranperda, merujuk pada penjelasan angka 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Peraturan Daerah hanya berlaku dalam batas yurisdiksi daerah bersangkutan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menyetujui saran tersebut karena landasan hukumnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, yang menjadi salah satu payung hukum pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, Gubernur juga memberikan saran agar nomenklatur “pondok” dihapus, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga judul Ranperda cukup berbunyi “Fasilitasi Pengembangan Pesantren.”
Menanggapi hal ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menyatakan dapat mempertimbangkan saran tersebut tanpa menghilangkan makna dan substansi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat. Makna “Pondok” dalam Dunia Pesantren
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, istilah pondok memiliki arti penting dalam konteks kehidupan santri. Secara umum, pondok dapat bermakna:
- Tempat tinggal sederhana bagi para santri, biasanya berupa bangunan dari bahan sederhana atau rumah warga sekitar.
- Asrama, tempat para santri tinggal selama menempuh pendidikan di pesantren.
- Lembaga pendidikan Islam tradisional itu sendiri, yang dikenal luas sebagai pesantren.
Fraksi menegaskan bahwa kata pondok perlu dimaknai sebagai tempat tinggal santri, baik di dalam lingkungan pesantren maupun di rumah-rumah masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem pesantren.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan tambahan terhadap saran Gubernur pada poin ke-9, yang menyoroti aspek kemanusiaan dan privasi santri di lingkungan pesantren.
Kapasitas Asrama: jumlah santri dalam satu kamar perlu dibatasi agar kualitas istirahat dan kenyamanan para santri tetap terjaga. Fraksi menilai bahwa asrama yang dihuni secara massal dapat menurunkan kualitas hidup santri.
Privasi Kamar Mandi: Fraksi menyoroti masih banyak pesantren yang menggunakan kamar mandi massal tanpa sekat, yang dinilai mengabaikan privasi dan kenyamanan santri. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius mengingat santri berada pada usia perkembangan fisik dan psikologis yang memerlukan ruang pribadi.
“Perbaikan fasilitas asrama dan kamar mandi bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga upaya menjaga moral, etika, dan perkembangan kepribadian santri,” tegas H. Syahrul Efendi Siregar, S.Ag.,M.Ei Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara. dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (11/11/2025).
Fraksi PDIP DPRD Sumut juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir potensi perilaku menyimpang dan menjaga nilai-nilai moral sesuai ajaran Islam rahmatan lil alamin serta nilai luhur bangsa Indonesia.
Selain itu. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menyatakan bahwa seluruh saran dari Gubernur, mulai dari poin kedua hingga kesepuluh, diterima sepenuhnya dan akan menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam penyempurnaan Ranperda ke depan.
“Ranperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kualitas pendidikan, kemanusiaan, dan moralitas generasi muda di pesantren. Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memastikan substansi itu tetap terjaga,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi fraksi. (F08)
Share this content:






Comment